LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Penggiat konservasi senior, Ir. Edy Karizal, menilai penimbunan sungai dan embung alami yang menjadi bagian dari kawasan Perumahan Arana Residence merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan tata ruang.
Menurut Edy, tindakan tersebut sangat berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Peta perumahan saat ini dan peta sertifikat sebelumnya ketika sungai berbelok dan daerah sekitarnya jadi embung alami menahan hujan saat curah hujan besar dari hukum.
“Ancaman sanksinya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya kepada Heloindonesia.com, Rabu (20/5/2026). Perumahan mewah itu berlokasi di Jl. Abdi Negara, Sukabumi.
Ia menilai kasus Arana Residence bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan, melainkan ironi dalam tata kelola ruang oleh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung serta OPD terkait lainnya.
Menurutnya, pemerintah selama ini terlalu mudah memberi ruang kepada pengembang untuk membangun di bantaran sungai tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan kawasan sekitar.
“Selalu memberikan peluang membangun di bantaran sungai kepada pengembang atau siapa pun menunjukkan ketidakpahaman terhadap pengelolaan ruang itu sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Anak Buah Wali Kota Buang Badan soal Dugaan Penimbunan Way Garuntang
Edy menjelaskan, seharusnya bangunan memiliki jarak aman sekitar 50 hingga 100 meter dari sungai. Namun, dalam kasus ini, sungai dan embung alaminya justru ditimbun, bahkan aliran sungai diluruskan.
Akibatnya, debit air yang sewaktu-waktu meningkat karena curah hujan di daerah hulu tidak lagi memiliki ruang tampung alami. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu banjir di kawasan permukiman yang berada di bagian hilir.
“Perubahan sungai, apalagi sampai ditimbun, adalah bentuk arogansi dan pelecehan terhadap hak publik atas ruang,” tegasnya.
Ia meminta Pemkot Bandarlampung bertindak tegas dan tidak sekadar menerima dokumen administrasi dari pengembang tanpa mengecek kondisi di lapangan. “Itulah fungsi pemerintah, bukan hanya menerima berkas di atas meja,” tandasnya.
Baca juga: Arana Residence Akui Timbun Sungai Garuntang buat Bagian Perumahan
Selain berdampak terhadap lingkungan, Edy juga menilai penimbunan sungai berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari ketika pemerintah harus melakukan penataan ulang bangunan di sekitar bantaran sungai.
Ia menegaskan, cita-cita mewujudkan sungai yang bersih dan bebas limbah tidak akan tercapai jika pemerintah daerah tidak memiliki visi penataan kota yang asri dan berkelanjutan.
“Kota ini membutuhkan visi yang jelas untuk mengembalikan fungsi sungai. Drainase limbah rumah tangga seharusnya dibangun tersendiri, bukan menjadikan sungai sebagai saluran pembuangan,” katanya.
Edy pun mendesak adanya tindakan tegas terhadap pengembang Arana Residence sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup dan tata ruang. “Harus ada tindakan tegas dan sanksi kepada Arana Residence sebagai konsekuensi atas pelanggaran UU dan PP tentang lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (19/5/2026), pihak Arana Residence mengakui telah melakukan perubahan aliran sungai dengan meluruskan badan sungai dan menimbun aliran sungai lama untuk dijadikan bagian dari kawasan perumahan. (HBM)