LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Guru Besar Unila Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA turut mengapresiasi proses hukum Kanit Bimas Polsek Tanjungkarang Barat Iptu Dedi Karmiadi atas dugaan kekerasan terhadap seorang pemuda. Namun, proses internal ini kembali memunculkan perdebatan kalangan akademisi dan praktisi hukum.
"Banyak yang mempertanyakan dari kalangan akademisi dan para paktisi hukum apakah kasus penganiayaan ini cukup berhenti di sidang Kode Etik?" ujaf Prof. Hamzah lewat rilis opininya yang diperoleh Heloindonesia.com, Kamis (28/6/2026).
Menurut Prof. Hamzah, kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Lampung untuk membuktikan komitmennya dalam penegakkan hukum yang tidak tebang pilih.
Baca juga: Syamsul Apresiasi Polda Lampung, Kanit Binmas Polsek Tjk Barat Main Gebuk
Berdasarkan instrumen hukum positif Indonesia, penyelesaian berbasis etik semata justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak tatanan hukum acara pidana yang sah, katanya.
Prof. Hamzah mengatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan sang anggota Polri secara tegas berada di dua ranah hukum yang berbeda dan wajib berjalan beriringan (pararel).
Sanksi internal dari institusi tidak boleh mengeliminasi pertanggungjawaban pidana di muka peradilan umum, katanya. Sanksi etik/disiplin fokus pada status keanggotaan profesi dan integritas korps, dengan ancaman mulai dari teguran, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sedangkan sanksi pidana, kata dia, fokus pada perampasan kemerdekaan fisik (penjara) atas delik pidana murni yang dilanggar. Diuraikan lebih lajut oleh sang pakar:
“Konstitusi” kepolisian sendiri menegaskan dualisme ini: Pasal 13 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003: “Hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.”
Baca juga: Kenalan di Medsos, Pemuda Terperangkap Kasus Asusila, Dibogem Polisi dan Diseret ke Meja Hijau
Pasal 27 ayat (2) Perpol No. 7 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pelanggaran berkategori berat (diancam pidana penjara) diproses melalui Sidang KEPP, namun proses ini tidak menggugurkan peradilan umum.
Oleh karena itu, jika oknum hanya disorot dari kacamata kode etik, penegakan hukum tersebut dinilai cacat secara formal dan materiil.
Urgensi Laporan Polisi Terpisah (Jalur Reskrim Umum)
Secara prosedural, masyarakat dan penasihat hukum perlu memahami bahwa Bidpropam memiliki kompetensi absolut yang terbatas pada pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi semata.
Untuk menyeret oknum ke penjara, korban wajib menempuh jalur Laporan Polisi (LP) Terpisah di ranah Pidana Umum, yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda atau Satreskrim Polres melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Langkah ini dilindungi oleh Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP. LP terpisah inilah yang nantinya menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan hingga bermuara ke Pengadilan Negeri.
Efek Domino Kekerasan Aparat: BAP Cacat dan Runtuhnya Dakwaan Jaksa
Mengapa persoalan kekerasan ini menjadi sangat sensitif? Jika penganiayaan dilakukan oleh oknum aparat dalam rangkaian proses pemeriksaan untuk menekan tersangka atau saksi, dampaknya akan merusak seluruh konstruksi perkara pokok perkara tersebut.
1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Menjadi "Racun Yuridis"
BAP yang lahir dari intimidasi atau kekerasan fisik secara otomatis berstatus cacat hukum (Non-Existent / Unlawful Evidence). Hal ini melanggar batasan tegas dalam KUHAP:
Pasal 52 KUHAP: Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Pasal 117 ayat (1) KUHAP: Keterangan harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
Di persidangan, kuasa hukum dapat menuntut Sidang Saksi Verbalisan (memanggil penyidik). Berdasarkan doktrin hukum fruit of the poisonous tree (buah dari pohon yang beracun), hakim wajib menyatakan BAP tersebut batal demi hukum karena diperoleh dengan cara yang melawan hukum.
2. Melemahnya Fondasi Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan bersandar pada berkas perkara hasil penyidikan kepolisian. Jika alat bukti utama berupa BAP rontok karena terbukti diperoleh dari penganiayaan, JPU kehilangan kekuatan pembuktiannya. Sesuai Pasal 183 KUHAP, tanpa batas minimum dua alat bukti sah yang meyakinkan, hakim memiliki potensi besar untuk menjatuhkan putusan Bebas (Vrijspraak) atau Lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa kasus pokok.
Kesimpulan: Momentum Menjaga Marwah Due Process of Law
Apresiasi terhadap Bidpropam Polda Lampung atas transparansi penanganan etik perkara Iptu Dedi Karmiadi adalah awal yang baik secara administratif. Namun, perjuangan menegakkan due process of law (proses hukum yang adil dan benar) belum selesai.
Tindakan dugaan penganiayaan ini harus di-split (dipisahkan) menjadi laporan pidana umum resmi di Satreskrim/Ditreskrimum agar memberikan efek jera yang nyata melalui peradilan pidana.
Di sisi lain, bagi penasihat hukum, fakta adanya kekerasan dalam penanganan perkara ini wajib dijadikan nota pembelaan atau eksepsi yuridis yang kuat.
Menyeret oknum polisi penganiaya ke peradilan umum bukan sekadar membela satu korban, melainkan upaya krusial untuk menyelamatkan integritas institusi Polri dan memastikan keabsahan hukum di atas meja pengadilan, pungkasnya. ***