Helo Indonesia

Syamsul Apresiasi Polda Lampung, Kanit Binmas Polsek Tjk Barat Main Gebuk

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
45 menit lalu
    Bagikan  
Jpg
Helo Indoneeia

Jpg - Praktisi Hukum Syamsul Arifin, SH, MH

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum kembali diuji. Advokat senior Syamsul Arifin, SH, MH mengapresiasi langkah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung yang memproses laporan dugaan penganiayaan yang menyeret Kanit Binmas Polsek Tanjungkarang Barat (TKB), Iptu Dedi Karmiadi.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan “main hakim sendiri” yang dialami seorang pemuda berinisial ASA (25). Akibat peristiwa itu, ASA mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, dagu, leher, tangan, hingga kaki. Tak hanya luka fisik, keluarga menyebut korban juga mengalami trauma dan ketakutan berkepanjangan.

“Berdasarkan SP2HP tertanggal 21 Mei 2026, Bidpropam menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Perkara ini akan ditindaklanjuti oleh Subbidwabprof Bidpropam,” kata Syamsul Arifin, Minggu (24/5/2026).

Bagi keluarga korban, proses ini bukan semata mencari hukuman, melainkan harapan agar keadilan tetap hidup dan marwah institusi kepolisian tetap terjaga. Mereka berharap Bidpropam memberikan sanksi tegas, baik berupa pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan pidana apabila terbukti.

Laporan terhadap Iptu Dedi Karmiadi diajukan oleh orang tua ASA berinisial TM kepada Kabid Propam Polda Lampung melalui surat pengaduan Nomor SPSP2/ 26041700021/IV/ 2026/BAGYANDUAN pada Jumat (17/4/2026).

TM mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di dekat pos keamanan Hotel Marcopolo, Jalan dr. Susilo, Telukbetung Utara.

Menurut pihak keluarga, ASA datang ke lokasi setelah dihubungi menggunakan telepon genggam milik pacarnya dan merasa dijebak. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perkara ASA sendiri diketahui tengah dalam tahap banding.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap ASA pada Selasa (21/4/2026).

Namun, di balik perkara yang bergulir, kedua keluarga sebenarnya telah memilih jalan damai. Bahkan ibu dari perempuan dalam perkara tersebut dikabarkan telah mencabut laporan dugaan pencabulan sebelum putusan dibacakan pengadilan.

Kini, perempuan yang sempat menjadi bagian dari perkara itu tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah lamanya.

Sementara itu, Syamsul Arifin bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Bukhori Aidi, Muchzan Zain, dan Tuti, masih mendalami kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam rangkaian kasus tersebut.

Bagi keluarga ASA, langkah Propam memproses laporan ini menjadi secercah harapan bahwa hukum seharusnya berdiri di atas semua orang—tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kekuasaan. (HBM)