Plying Victim Ala PMA PT PSMI Sedot Manisnya Tebu dari Bumi Waykanan

Jumat, 29 Mei 2026 16:41
Herman Batin Mangku Herman Batin Mangku

Oleh Herman Batin Mangku
Jurnalis

MANTAN Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masuk bui. Peristiwa itu seolah langsung menenggelamkan kabar lain yang sebelumnya membuat publik tercekat: penyitaan uang tunai Rp100 miliar dari perusahaan perkebunan dan pabrik gula PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Pada Rabu, 25 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Lampung dengan penuh percaya diri memamerkan tumpukan uang cash “segunung” itu, Rp100 miliar, kepada publik. Belum habis rasa terkejut masyarakat, muncul lagi kabar bahwa dana perusahaan senilai Rp300 miliar turut diblokir penyidik.

Angka-angka itu bukan sekadar hitungan di atas kertas. Ia seperti suara lirih tanah Waykanan yang selama bertahun-tahun diam-diam diduga "dicuri" kekayaannya. Rupiah demi rupiah mengalir keluar dari bumi yang dipenuhi kebun tebu, sementara warga di sekitarnya tetap hidup dalam kecemasan dan ketergantungan.

Baca juga: Tak Kunjung Ada Tersangka, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus PSMI

Namun, seperti drama yang kerap dipentaskan para pemilik kuasa, perusahaan justru tampil seolah korban yang kemudian menjelma jadi hero masyarakat. Menjelang musim panen tebu, drama keresahan ribuan karyawan dan petani mendadak menjadi panggung kesedihan baru.

Perusahaan mengaku kesulitan membayar gaji pekerja. Buruh harian disebut terancam dirumahkan. Hasil panen petani tebu dikabarkan tak sanggup dibeli. Seakan-akan pemblokiran dana oleh Kejati Lampung membuat perusahaan itu mendadak lumpuh tak berdaya.

Padahal, publik bertanya-tanya: ke mana saja keuntungan yang selama ini dipetik dari hamparan ribuan hektare tanah Waykanan?

Jika benar negara dirugikan ratusan miliar, bahkan mungkin hingga trilunan lebih, bukankah itu berarti ada aliran keuntungan yang selama bertahun-tahun telah terbang jauh meninggalkan tanah yang diperasnya?
Ironisnya, narasi “penderitaan bersama rakyat” itu perlahan seperti berhasil mengetuk simpati.

Baca juga: Rp100 Miliar Titipan PSMI: Gunung Es dari Negara Tekor Triliunan

Entah karena kasihan, entah karena takut gelombang demonstrasi, Kejati Lampung akhirnya membuka blokir dana perusahaan dengan alasan operasional dan kebutuhan produksi.
Mesin-mesin pabrik kembali berputar. Cerobong kembali mengepul. Gula kembali diproduksi. Uang kembali mengalir.

Sementara itu, publik perlahan kehilangan kabar tentang ke mana arah kasus ini berjalan. Setelah gaduh penahanan Arinal Djunaidi, perkara dugaan penguasaan lahan dan kerugian negara itu seperti masuk lorong sunyi. Padahal masyarakat masih menunggu satu hal sederhana: keadilan benar-benar ditegakkan.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang kecil. Mbah Mujiran (72), misalnya, pernah dipenjara karena mencuri sisa karet PTPN demi makan istri dan cucunya. Kisah itu membekas sebagai ironi hukum negeri ini: rakyat kecil dihukum cepat, sementara mereka yang diduga merugikan negara hingga berkarung-karung uang justru tetap bisa tidur nyenyak di rumah megah bersama keluarganya.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anak perusahaan Sungai Budi Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam perkara itu, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Ready diduga menerima uang Rp2,5 miliar agar perusahaan tetap dapat menguasai kawasan Register 42, 44, dan 46 di Waykanan.

PT PSMI diketahui juga mengelola perkebunan tebu di kawasan yang bertetangga dengan lahan PT Inhutani V. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 59 saksi, termasuk dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga kelompok tani. Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan. Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Namun, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Catatan tahun 2023 menunjukkan PT PSMI menguasai sekitar 8.692 hektare lahan inti dan lebih dari 10 ribu hektare lahan mitra mandiri. Hamparan yang luasnya nyaris seperti sebuah kerajaan gula kecil di utara Lampung.

Dalam sejumlah dokumen akademik dan referensi perusahaan, PT Gunung Madu Plantations (GMP) disebut sebagai perusahaan gula yang mayoritas sahamnya dimiliki Kwok Investment Hong Kong.

Nama keluarga Kwok sendiri bukan nama kecil dalam dunia bisnis Asia. Mereka dikenal sebagai konglomerasi besar pemilik jaringan investasi lintas negara, termasuk sektor agribisnis dan gula.

Lalu pertanyaannya sederhana: berapa banyak manis gula dari Waykanan yang selama ini sesungguhnya lebih banyak dinikmati di luar sana dibandingkan oleh rakyat di tanah sendiri?

Kini masyarakat hanya berharap kasus ini tidak berhenti sebagai tontonan sesaat. Jangan sampai penegakan hukum sekadar keras di awal lalu perlahan melempem ketika berhadapan dengan kekuatan modal.

Ayo, Pak Danang Suryo Wibowo, kajati Lampung, selamatkan kekayaan negeri ini. Jangan biarkan semut-semut kecil mati perlahan di lumbung gula yang selama ini hanya mengenyangkan para raksasa asing. ***

Berita Terkini