LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Taufik Hidayat (30), buron yang menyekap dan menganiaya YTR (29) selama tiga tahun hingga tubuh dan wajah hancur serta mata buta akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Majalaya, Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.
Saat ditangkap, tersangka terlihat tenang bahkan menebar senyum ketika berjalan dengan tangan diikat kabel tis berjalan masuk gedung Polda Bandung. Para nitizen mendesak kepolisian agar pelaku dihukum mati.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan Taufik Hidayat. "Iya benar (Taufik Hidayat) telah ditangkap," ujarnya. Polda Jabar berencana menyampaikan keterangan resmi penangkapan Taufik Hidayat pada Rabu (24/6/2026) siang.
Beberapa jam sebelum tertangkap, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan pelaku, Taufik Hidayat tersangka Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023. Penangkapan itu terjadi setelah Taufik pada hari yang sama sudah ditetapkan sebagai DPO kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Sebelum ditangkap, Polda Jabar sempat menyampaikan bahwa Taufik sulit ditemukan karena kerap berpindah-pindah tempat. Polisi juga pernah hampir menggerebek lokasi persembunyiannya tetapi pelaku berhasil melarikan diri. (HBM)