LAMTIM, HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah rumah mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto, di Merak Batin, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan izin alih fungsi lahan pertanian jadi pertambang pasir PT Silika Timur Abadi (STA) di Pasir Sakti.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, Kamis (18/6/2026), pihaknya telah menyita sejumlah dokumen penting dari kediaman Eki Setyanto, antara lain operasional perusahaan serta berkas administrasi perizinan PT STA.
Sebelumnya, Kejari Lamtim menyegel tambang seluas 98,8 hektare tersebut pada 25 Juni 2025. Kejari menemukan adanya indikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) perusahaan tersebut melawan hukum.
Lahan tambang seluas 98,8 hektare itu diketahui berstatus sebagai kawasan pertanian dan perkebunan aktif. Kejari akan memperhitungkan potensi kerugian negara dalam perkara ini. (Mikhy)