JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Dalam kasus kejahatan jalanan, pada periode Januari-Juni 2026, polisi berhasil mengungkap 2.216 perkara dengan menyeret 2.054 tersangka ke pengadilan.
"Terkait motif, para pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut atas dasar motif ekonomi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dalam konferensi pers, pada Selasa (30/6/2026) di Jakarta.
Dia katakan, kasus kejahatan jalanan dikenal dengan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). Rinciannya sebanyak 260 kasus adalah Curas (pencurian dengan kekerasan), 2.460 kasus Curat (pencurian dengan pemberkatan), dan 1.716 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)
"Kasus Curas tertinggi terjadi di Jakarta Barat dengan 61 laporan, kemudian Jakarta Utara ada 31 laporan, dan Tangerang Selatan sebanyak 27 laporan," ujarnya.
Baca juga: Cegah Kebakaran, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Warga Periksa Instalasi Listrik Secara Berkala
Kemudian, kasus Curat tertinggi terjadi di Tangerang Kota dengan 1.923 laporan (tertinggi), Tangerang Selatan ada 879 laporan, dan Jakarta Barat ada 629 laporan.
Sementara itu, perkara Curanmor didominasi di Tangerang Kota ada 695 laporan (tertinggi), Tangerang Selatan sebanyak 196 laporan, dan Jakarta Selatan 174 laporan.
"Dari kasus Curanmor, polisi menyita Barbuk (barang bukti) sebanyak 1.825 unit sepeda motor dan 22 unit mobil," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal di KUHP, antara lain Pasal 477 untuk perkara Curat/Curanmor, Pasal 479 (Curas), Pasal 306 dan Pasal 307, dan untuk penadah tersangka dikenakan Pasal 591 KUHP.