6 Matel Rampas Pajero Sport dan Tegik Pemiliknya Hingga Rp200 Juta

Selasa, 30 Juni 2026 21:18
6 Matel Rampas Pajero Sport dan Tegik Pemiliknya Hingga Rp200 Juta

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Terungkap enam debt collector atau disebut mata elang (matel) perusahaan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance memaksa pemilik mobil Pajero Sport membayar Rp200 juta lalu menurunkan hingga ermintaan menjadi Rp30 juta," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menjelaskan para pelaku membuntuti korban dari Jl. Kartini lalu menyetopnya di Jl. Wolter Monginsidi, Kota Bandarlampung, Rabu (30/6/2026).

Korban kemudian diminta mengikuti para pelaku ke kantor perusahaan pembiayaan dengan alasan akan menyelesaikan tunggakan cicilan.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan keenam orang tersebut tidak memiliki surat kuasa maupun kewenangan dari perusahaan pembiayaan untuk menagih atau menarik kendaraan," terang Kombes Pol. Indra Hermawan,.

"Sesampainya di lokasi, mobil korban diparkir di halaman kantor. Kendaraan para pelaku kemudian diposisikan di belakang mobil korban sehingga tidak bisa keluar. Dalam kondisi itu, korban diduga ditekan agar menyerahkan uang. Para pelaku awalnya meminta Rp200 juta, lalu menurunkan permintaan menjadi Rp30 juta," ujarnya.

Merasa tertekan dan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, korban memilih menghubungi polisi. Tim Ditreskrimum Polda Lampung yang datang ke lokasi langsung mengamankan enam orang yang diduga terlibat.

Saat penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku melakukan perlawanan.

Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. Dalam pengembangan kasus juga terungkap bahwa salah satu tersangka berinisial S merupakan pensiunan anggota Polri yang telah purnatugas sekitar tiga tahun lalu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan kendaraan maupun uang kepada pihak yang mengaku sebagai penagih apabila tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa resmi.

Jika mengalami tindakan yang diduga melanggar hukum, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.(Hajim).

Berita Terkini