Penegasan Batas Desa di Tubaba Capai 95 Persen, Verifikasi BIG Jadi Tahap Penentu

Rabu, 8 Juli 2026 22:55
Kepala DPMT Tubaba Sogyan Nur (Foto Rohman)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, terus mempercepat penegasan batas wilayah desa (tiyuh) guna memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan, memperkuat perencanaan pembangunan, serta mencegah potensi sengketa wilayah.

Hingga Juli 2026, proses penegasan batas wilayah di Kabupaten Tubaba telah mencapai sekitar 95 persen. Meski demikian, penyelesaian sejumlah segmen batas masih menghadapi tantangan, mulai dari proses verifikasi di Badan Informasi Geospasial (BIG), belum tercapainya kesepakatan antarwilayah yang berbatasan, hingga keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sofiyan Nur, mengatakan program penegasan batas telah berlangsung sejak 2023 dan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

"Program penegasan batas tiyuh sudah berjalan sejak 2023 dan saat ini progres keseluruhannya sudah sekitar 95 persen. Sisanya merupakan segmen yang memang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi sehingga memerlukan proses penyelesaian lebih lanjut," ujar Sofiyan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, dari seluruh wilayah administrasi di Tubaba, sebanyak 41 tiyuh dan satu kelurahan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu, 30 tiyuh dan satu kelurahan masih menjalani proses verifikasi di Badan Informasi Geospasial (BIG), sedangkan 29 tiyuh dan satu kelurahan lainnya masih berada pada tahap penyelesaian penegasan batas.
Menurut Sofiyan, tahapan verifikasi oleh BIG menjadi syarat wajib sebelum pemerintah daerah dapat menetapkan batas wilayah secara resmi melalui Peraturan Bupati.

"Seluruh hasil pekerjaan yang telah diselesaikan pemerintah daerah sudah kami sampaikan ke BIG untuk diverifikasi. Sesuai ketentuan, Bupati belum dapat menerbitkan Peraturan Bupati tentang penegasan batas sebelum hasil verifikasi tersebut diterbitkan," katanya.

Selain menunggu hasil verifikasi, proses penegasan batas juga terkendala belum adanya kesepakatan di sejumlah wilayah yang berbatasan langsung.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menetapkan garis batas secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari kedua wilayah yang bersangkutan.

"Kami tidak bisa menetapkan secara sepihak. Harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak terlebih dahulu, baru pemerintah kabupaten dapat memfasilitasi penyelesaiannya," jelasnya.

Persoalan lain yang dihadapi, lanjut Sofiyan, adalah keterbatasan anggaran. Saat ini DPMT tidak lagi memiliki alokasi dana khusus untuk kegiatan penegasan batas, sementara pembiayaan juga sulit dibebankan kepada pemerintah tiyuh yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.

Padahal, penyelesaian satu segmen batas memerlukan rangkaian kegiatan yang tidak sederhana, mulai dari survei lapangan, pemetaan, koordinasi lintas wilayah, pembahasan berulang, hingga mediasi yang membutuhkan dukungan pembiayaan cukup besar.

Kompleksitas penyelesaian juga terjadi pada sejumlah wilayah yang berada di kawasan Hutan Register 44, Hutan Register 45, dan area perkebunan PTPN. Kawasan tersebut dinilai memiliki karakteristik khusus karena melibatkan berbagai pihak serta aspek hukum dan administrasi yang lebih rumit.

Sofiyan menilai penyelesaian batas wilayah memang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Sebagai contoh, batas administrasi antara Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Utara hingga kini juga masih belum sepenuhnya rampung.

"Kalau batas antar kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah pusat saja membutuhkan waktu bertahun-tahun, tentu penyelesaian batas antar-tiyuh yang menghadapi berbagai keterbatasan juga memerlukan proses yang tidak singkat," ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memastikan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses penegasan batas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dengan BIG serta seluruh pihak terkait terus dilakukan agar seluruh wilayah administrasi desa di Tubaba segera memiliki kepastian hukum.
Menurut Sofiyan, kepastian batas wilayah merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif.

Selain menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan, kejelasan batas administrasi juga akan memperkuat pengelolaan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan potensi konflik batas wilayah di masa mendatang.

"Dengan kepastian batas administrasi, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan tiyuh semakin efektif, pembangunan lebih terarah, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, serta potensi sengketa wilayah dapat diminimalkan," tutupnya. (Rohman)

Berita Terkini