Koordinator MAKI: Pelimpahan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus dari Kepolisian ke Kejaksaan Langgar Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 20:48
Pelimpahan penanganan kasus korupsi mantan Jampidsus dari Kepolisian kepada kejaksaan menyalahi hukum heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Penyerahan penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari kepolisian kepada kejaksaan, berpotensi bertentangan dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mulai berlaku pada 2025.

"Bila kepolisian menemukan hambatan serius dalam suatu penanganan perkara korupsi, mestinya sesuai undang-undang harus dilimpahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bukan ke kejaksaan," kata Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman kepada wartawan, pada Sabtu malam (11/7/2026) di Jakarta.

Boyamin mengatakan hal tersebut, menanggapi pelimpahan berkas 3 (tiga) perkara korupsi tersangka FA dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung (Kejaksaan Agung).

"Di mana tersangka FA diduga terlibat dalam 3 (tiga) perkara korupsi, yakni kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Boyamin yang juga dikenal sebagai detektif partikelir tersebut.

Tidak ada ketentuan, katanya, kepolisian melimpahkan penyidikan suatu kasus kepada penyidik kejaksaan. Aturan dan peran hukum kejaksaan, sebagai penuntut umum, adalah menerima berkas perkara dari kepolisian bila sudah lengkap (P-21) atau masih memerlukan petunjuk (P-19).

Menurut Boyamin, langkah yang ditempuh Kortas Tipikor justru dapat menimbulkan persoalan hukum, apabila penyidik di Kejagung nanti memiliki penilaian berbeda mengenai kecukupan alat bukti yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka.

"Kalau penyidik baru berpendapat alat buktinya belum cukup, bagaimana dengan status tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan polisi? Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tidak lama berselang, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu juga mencakup dua tersangka, yakni selain Febrie Adriansyah juga seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Totok menyebut langkah tersebut dilakukan "dalam rangka sinergitas" antara Polri dan Kejagung.

Berita Terkini