LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM---- Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya dipetakan melalui kegiatan monitoring. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tersangka pertama berinisial DR. Penyidik menduga DR melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas dugaan tersebut, DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disertai ketentuan pidana lain sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sementara itu, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyebut peran FA masih terus didalami bersamaan dengan pengembangan perkara, termasuk penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.
Dalam perkembangan yang sama, penyidik mengungkapkan bahwa seorang pihak lain berinisial DR telah ditahan sejak tanggal 10 dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) B. Pemeriksaan terhadap DR juga disebut telah memasuki tahap akhir.
Barang bukti bernilai fantastis ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan. Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Selain itu, turut diamankan dua bingkai foto keluarga.
Di sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp4.462.365.000 beserta berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee India, dirham Uni Emirat Arab, won Korea Selatan, poundsterling Inggris, dolar Brunei, dong Vietnam, dan dolar Selandia Baru.
Penggeledahan di lokasi lain, yakni De'Clan Cipete, menghasilkan penyitaan uang tunai SGD3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD889.965, serta Rp259.159.000. Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik kembali menyita uang tunai sebesar Rp520.000.000 dan USD133.000.
Penyidik memastikan proses penyidikan belum berakhir. Pemeriksaan saksi, penggeledahan lanjutan, penelusuran aliran dana, serta pendalaman terhadap seluruh barang bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.( Hajim).