JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Almer Faiq Rusydi sebagai pengurus Kadin Kota Bogor sudah diberhentikan oleh Agung Suryamal, Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat, melalui Surat Keputusan (Skep) Nomor 025 tahun 2024.
"Saya mengetahui bahwa Almer sudah diberhentikan sebagai Ketua Caretaker Kadin Kota Bogor. Tapi, Almer malah terpilih menjadi Ketua Kadinprov Jabar dalam Muprov VIII di Bogor, dan dilantik Kadin Indonesia," kata Nizar Sungkar saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026) di Jakarta.
Nizar yang terpilih dalam Muprov (Musyawarah Provinsi) VIII di Bandung, Jawa Barat, juga mengungkapkan Almer sebelumnya tidak mengakui Anindya Bakrie yang terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, dalam Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa), pada 14 September 2024.
"Karena dinyatakan ilegal, Almer kemudian menggugat keabsahan kepemimpinan Anindya ke PN Jakarta Selatan," ujar Nizar.
Dia katakan, akibat gugatan Almer di PN Jaksel, rencana Muprov Kadin Jabar ditunda. "Jadi, terpilihnya Almer sebagai Ketua Kadinprov Jabar melanggar aturan organisasi dan AD/ART Kadin," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Rembesan Limbah SPPG Sekincau 1 Disorot, Pengelola dan Warga Berbeda
Sementara itu saksi lainnya, Deni Irawan yang juga pengurus Kadin Kota Bogor mengatakan, dirinya ikut hadir dalam Muprov Kadin Jabar di Bogor.
Ia mengungkapkan, bahwa banyak peserta yang hadir bukan pengurus Kadinda Kabupaten/Kota dan tidak memperoleh Mandat dari para ketua Kadinda di Jabar.
"Malah ada yang berasal dari anggota Ormas (organisasi kemasyarakat) tertentu. Tapi, mereka menjadi anggota peserta Muprov dan mendapat pin dari panitia penyelenggara," kata Deni di depan persidangan.
Roy Sianipar, kuasa hukum Ketua Kadinda Kabupaten Garut Rajab dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu Mulyadi, mengatakan bahwa para saksi telah mengungkapkan terjadinya pelanggaran aturan organisasi dan AD/ART Kadin.
"Almer tidak memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kandidat Ketua Kadinprov Jabar, karena tidak pernah menjabat ketua Kadinda selama satu periode atau lima tahun," ujar pengacara Roy Sianipar.
Dikatakan, Almer diberhentikan di tengah jalan saat menjadi Ketua Caretaker Kadinda Kota Bogor oleh Ketua Kadinprov Jabar Agung Suryamal.
Almer juga dipilih secara aklamasi, tanpa melewati tahap-tahap yang sudah diatur dalam AD/ART. Di mana sebelum masuk ke dalam agenda pemilihan Ketua Kadinprov, tahap yang harus dilakukan adalah membentuk komisi-komisi terlebih dahulu.
Pelanggaran lainnya, katanya, menurut saksi-saksi di persidangan bahwa penyelenggaraan Muprov di Bogor, tidak melibatkan Agung Suryamal sebagai Ketua Caretaker Kadinprov Jabar.
"Agung tidak dilibatkan, sejak awal hingga berakhirnya Muprov Kadin Jabar di Bogor. Padahal, Agung diangkat sebagai ketua lewat Skep 030 tanggal 30 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani Ketua Kadin Indonesia Anindya. Dan hingga sampai hari ini, mandat Agung belum dicabut," ucap Roy Sianipar.
Menurut pengacara Roy Sianipar, sidang yang akan dilanjutkan pada pekan depan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli Artificial Intelligence (kecerdasan buatan).
Kesaksian ahli ini diperlukan, katanya, untuk menguji apakah SKep (surat keputusan) dan PO (peraturan organisasi) yang dikeluarkan Kadin Indonesia, yang mendasarkan terpilih Almer, absah atau tidak.
Seperti dikemukakan kuasa hukum tergugat, Aziz Syamsudin, pihaknya berargumentasi bahwa Kadin Indonesia telah membuat SKep memberhentikan Agung sebagai ketua Caretaker Kadinprov Jabar, dan menggantikannya dengan Taufan Eko Nugroho.
Azis Syamsudin, kuasa hukum tergugat Anindya, mengatakan bahwa Kadin Indonesia sudah membuat SKep yang memberhentikan Agung Suryamal dan mengangkat Taufan sebagai Ketua Caretaker Kadinprov Jabar.
Menurut Roy Sianipar, SKep yang diklaim Azis tidak ada dan tidak berdasar. "Kami akan menghadirkan saksi ahli IT, yang akan membongkar kebohongan dan kepalsuan SKep tersebut," ucapnya.