✕

Terungkap, Safei yang Lepas 20 Ha buat Sekolah Polisi dan Rawat Lahan YBIL

Selasa, 27 Oktober 2026 12:54
Wakil dari Polda Lampung hadir untuk memberikan kesaksian atas lahan SPN Kemiling yang merupakan bagian dari 157 Ha milik YBIL (Foto Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang lanjutan lahan yang dipersoalkan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) makin menguatkan keberadaan Safei Sani Tjakra. Pemilik Supermarket King itu yang memberikan lahan 20 hektare untuk Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling dan dia juga yang mengurus lahan seluas 157 Ha tersebut sejak dibebaskannya tahun 90-an.

Pada kesaksiannya di sidang lanjutan, Senin (26/10/2026), wakil dari Polda Lampung, Kabag Peralatan/Biro Logistik AKBP Djoko Anggoro, SH, MH mengatakan lahan SPN berasal dari Safei Sani Tjakra yang saat itu menjabat sebagai ketua YBIL Lampung.

"Dokumennya berupa surat pernyataan pelepasan hak keperdataan atas tanah negara antara YBIL dengan Polda Lampung tertanggal 13 Agustus 2003," katanya setelah ditanya Syech Hud Ismail, SH, kuasa hukum tergugat 1, Safei Sani Tjakra.

Menurut AKBP Djoko Anggoro, SH, MH, lahan SPN sudah ada sertifikatnya dan telah terdaftar dalam SIMAN BMN. Dia mengatakan tahu lahan YBIL seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Kota Bandarlampung.

Saksi kedua yang adalah penjaga lahan, Subagio. Dia mengaku diangkat Safei Sani Tjakra untuk menjaga keamanan lahan YBIL sejak tahun 1998 sampai 2001. Sang penjaga mengambil gajinya lewat Mansur di King Supermarket. Setiap mengambil gaji, dirinya bertemu Safei Sani Tjakra.

"Mansur adalah orang dekat Pak Safei untuk urusan logistik, gaji lewat dia dari Pak Safei," ujar Subagio. Dia juga mengaku sambil menjaga lahan juga memanfaatkan untuk menanam cabe, buncis, melon, dan jagung.

Sebelumnya, YBIL menggugat Safei Sani Tjakra dan dua perusahaannya, PT Mandala Bhakti Sentosa, dan PT Bumi Persada Langgeng, yang diklaim milik YBIL. Namun, dalam kesaksian sebelumnya yang diperkuat surat perjanjian, lahan IMI seluas 40 hektare dan selebihnya hak Safei sebagai pemodal pembebasan lahan.

Safei tak sama sekali mengutak-atik lahan yang 40 Ha tersebut. Dia menghibahkan lahan SPN Kemiling di lahan yang jadi haknya. Lahan YBIL yang 40 Ha justru dilepas oleh salah seorang putra pendiri YBIL lainnya dari data yang diperoleh dari putra pengurus YBIL sekardus air kemasan. 

Alih-alih mendapatkan simpati atas perjuangan yang membuat usahanya bangkrut, YBIL malah menggugat semua lahan seluas 157 hektare yang dibebaskan Safei. YBIL dengan kepengurusannya yang baru mengklaim lahan seluas itu milik yayasan, termasuk SPN Kemiling, perumahan, dan kawasan wisatanya. 

Pada sidang sebelumnya, saksi ahli, terungkap, Safei Sani Tjakra justru yang dirugikan akibat tak terwujudnya kawasan sirkuit, wisata, dan perumahan seluas 157 haktare tersebut.

Akibat tak berlanjutnya proyek tersebut akibat force majeure (overmacht/keadaan kahar), kreditur atau pemodal yang dirugikan," kata Depri Liber Sonata, SH, MH dari Unila pada sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (19/10/2026).

Usai sidang, Agung Prasetyo dan Suharko mengatakan Safei yang membiayai pembebasan lahan hingga penyiapan setiap ada kegiatan perlombaan otomotif sejak sekira tahun 1996 hingga 2005. Sang pemilik King Supermarket sampai bangkrut akibat membiayai proyeknya bersama YBIL.

Keduanya saksi atas proyek tersebut. Sampai akhirnya, kata orang dekat sang Safei, bosnya mengangkat bendera putih karena terjadi krisis moneter (krismon) pada tahun 1997-1998, berlanjut pecahnya reformasi, hingga terjadinya kasus hukum yang melibatkan Tommy Soeharto sebagai ketua yayasan.

"Pak Safei menghadap Pak Bob agar dicarikan investor buat pembangunan sirkuit seluas 40 hektare dari lahan yang bebaskan Syafei seluas 157 hektar. Namun, kata Pak Bob kala itu, tak ada investor yang berminat karena krismon," kata Agung Prasetyo.

Diceritakan kuasa hukum tergugat 1 Syech Hud Ismail dan tergugat 2 Jonny Anwar, Akibat force majeure krisis moneter tersebut, rupiah dari Rp2.400-2500 per USD (pertengahan 1997) tembus hingga Rp16 ribu-17 ribu per USD pada Juni-Januari 1998. Rekor terendahnya kisaran Rp16.800-17 ribu per USD.

Akhirnya dibuatlah kesepakatan dinotaris Erdy Muluk, SH pada tahun 1997, antara pihak pertama Safei mewakili PT Mandala Bhakti Sentosa dengan pihak yayasan, yang isinya antara lain pembagian lahan 40 hektare buat sirkuit yang dikuasai YBIL dan selebihnya hak Safei buat kawasan perumahan dan wisata.

Safei konsisten dengan kesepatakan tersebut hingga kini. Dia tak menyentuh lahan 40 hektare milik YBIL. Di lahannya, Syafei kemudian melepas lahannya 20 hektare untuk Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling.

Mainar Rusmala Dewi, SH kemudian menjelaskan serta menunjukan bukti-bukti kepada majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH bahwa yang mengganti rugi lahan seluas 157 hektare itu adalah uangnya Syafei Sani Tjakra, pemilik bekas King Supermarket.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/10/2026), malah terungkap bahwa lahan 40 hektare diduga dijual oleh Aries setelah memeroleh dokumen pembayaran pembebasan lahan dari sekardus dari Doni. Keduanya para pendiri YBIL yang telah meninggal dunia.

Proses hukum ini masih berlanjut pekan depan untuk mendengarkan dua saksi dari pihak tergugat dengan majelis hakim yang dipimpin Firman Khadapi Tjindarbumi, SH. Pihak penggugat dari YBIL diwakili kuasa hukum Elza Syarief dan Oryzha Al Ghazali.

Lewat perkara No.136/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Mereka menggugat tiga tergugat:

1. Safei Sani Tjakra diwakili kuasa hukum dari Syech Hud Ismail, SH dan Rekan (Syech Hud Ismail, SH; M.Tohir, SH; M.Ilyas, SH; Suadi Romli, SH; Wanasiasa Lenade, SH).

2. PT Mandala Bhakti Sentosa dengan kuasa hukum dari Jonny Anwar, SH dan Rekan (Jonny Anwar, SH; Mainar Rusmala Dewi, SH; Krisna Mahesa Alkirana, SH).

3. PT Bumi Persada Langgeng dengan kuasa hukum Gunawan Raka and Partner (Gunawan Raka, SH, MH; Cici Haira Dewi, SH, MH; Ryan Randhan, SH, MH; Ni Putu Fanindya Pertiwi, SH; Arief Rachman, SH; Akiefa Nanda Erviana, SH; dan Ria Kurnia, SH). (HBM)


Berita Terkini