LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Pemkot Bandarlampung (Balam) menggusur bangunan Kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai NasDem di Jalan Raflesia Raya, Kecamatan Tanjungsenang, Senin (26/10/2026) malam.
Pembongkaran menggunakan alat berat jenis ekskavator dan dump truk dengan pengawalan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hadir pada saat proses pembongkaran para lurah setempat, camat Dinas PU, dan DLH.
Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga malam sebagai bagian dari upaya Pemkot mengembalikan fungsi lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah jadi ruang publik.
Pemkot berencana menyulap kawasan tersebut menjadi fasilitas umum (fasum), berupa ruang terbuka hijau (RTH) dan taman bermain anak. Penataan ini diharapkan tidak hanya mengubah wajah kawasan, tetapi juga menyediakan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Bandar Lampung, Hamdi, menyebut penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Eva Dwiana untuk menata kembali kawasan Jalan Raflesia.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur setempat turut terlibat dalam kegiatan itu. Sebelum pembongkaran, Pemkot telah melayangkan surat teguran agar bangunan dan lapak yang berdiri di atas lahan tersebut dikosongkan.
Wali Kota Eva Dwiana juga melakukan pendekatan dialog kepada para pedagang agar penertiban tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah dan warga.
Bagi PKL yang terdampak, Pemkot menawarkan solusi relokasi ke kawasan Sukaraja. Fasilitas yang disiapkan meliputi kios gratis, bantuan uang tunai untuk modal usaha, serta akses pinjaman modal tanpa bunga bagi pedagang yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar penataan kawasan tidak sekaligus memutus mata pencaharian warga.
Namun, penertiban di Jalan Raflesia bukan semata persoalan bangunan yang dibongkar. Ada persoalan lebih mendasar yang ikut mengemuka: bagaimana pemerintah menegakkan aturan secara konsisten, adil, dan transparan terhadap setiap pihak yang memanfaatkan aset daerah?
Sebelumnya, warga dan pedagang mempertanyakan keberadaan kantor partai tersebut di kawasan yang disebut sebagai fasilitas umum milik Pemkot. Mereka meminta agar penegakan aturan tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga berlaku bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan organisasi atau kelompok tertentu.
Pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka. Jika lahan memang tercatat sebagai aset pemerintah dan diperuntukkan bagi fasilitas umum, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan siapa yang menempati atau memanfaatkannya.
Sebaliknya, status kepemilikan dan peruntukan lahan juga perlu disampaikan dengan dokumen yang jelas. Transparansi penting agar penertiban tidak menyisakan prasangka bahwa aturan hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya.
LSM Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkot mengambil kembali lahan untuk kepentingan publik. Geram juga mendorong agar kawasan tersebut benar-benar diwujudkan menjadi RTH dan taman bermain anak, bukan sekadar menjadi lahan kosong setelah bangunan dibongkar.
Dukungan serupa harus diikuti pengawasan publik. Sebab, keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari berdirinya alat berat atau rata dengan tanahnya bangunan. Ukuran akhirnya adalah apakah masyarakat memperoleh ruang publik yang lebih baik, aman, nyaman, dan dapat dinikmati bersama.
Sebelumnya, rencana pemasangan plang yang menyatakan lahan tersebut milik Pemkot juga menuai kritik dari kalangan bantuan hukum. Persoalan yang disorot berkaitan dengan keberadaan warga yang telah lama menempati kawasan tersebut. Kritik itu mengingatkan bahwa penertiban aset perlu disertai penjelasan mengenai dasar kepemilikan, prosedur administratif, dan perlakuan terhadap warga yang terdampak.
Pemkot tentu berwenang menata aset daerah sesuai ketentuan. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan prosedur yang tertib, komunikasi yang memadai, dan perlakuan yang manusiawi. Dialog tidak boleh berhenti sebagai formalitas sebelum alat berat bekerja.
Di sisi lain, warga yang telah lama beraktivitas di atas lahan pemerintah juga perlu memahami bahwa lamanya penggunaan lahan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai pemiliknya. Status hak, izin pemanfaatan, dan riwayat penguasaan tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, pekerjaan Pemkot belum selesai dengan pembongkaran. Pemerintah perlu memastikan rencana RTH dan taman bermain segera diwujudkan, lengkap dengan penataan lingkungan, fasilitas yang layak, dan pemeliharaan berkelanjutan.
Jika kawasan itu juga ditujukan untuk membantu mengatasi persoalan lingkungan dan genangan air, desainnya harus menjawab kebutuhan tersebut secara nyata.
Pada akhirnya, ruang publik adalah milik kepentingan bersama. Jangan sampai lahan yang semula dipenuhi bangunan dan lapak hanya berubah menjadi tanah kosong tanpa kejelasan pemanfaatan.
Masyarakat berhak melihat hasilnya, sementara pemerintah berkewajiban memastikan bahwa ketertiban tidak hanya hadir dalam bentuk pembongkaran, tetapi juga dalam keadilan, keterbukaan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan warga.
(HBM)