✕

Dua Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liputan Proyek Gerbang Utama UIN RIL

Rabu, 26 Agustus 2026 22:48
Mereka yang menghalangi dan mengintimidasi dua wartawan yang meliput proyek Gerbang Utama UIN RIL (Hajim//Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM— Dua jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan fisik ketika menginvestigasi proyek gerbang utama kampus Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung (UIN RIL), Jl. Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandarlampung, Rabu (26/8/2026), pukul 12.50 WIB.

Kedua wartawan, Ade Kurniawan dan Zulfikri, melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung pada pukul 16.00 WIB. Kepolisian menerimanya dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Diduga, pelaku terkait proyek maksimalisasi gerbang yang sedang dikerjakan CV Sama Cinta Konstruksi. Ketika kedua wartawan meminta izin memfoto pengerjaan proyek, mereka dihalangi bahkan dipukul para pelaku.

Baca juga: UIN RIL: Kekerasan Terhadap Wartawan Tanggung Jawab CV Sama Cinta Konstruksi

Dalam laporan tersebut, terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik). Berdasarkan uraian kejadian yang tertera dalam laporan polisi, Zulfikri menyebut dirinya sedang menjalankan tugas peliputan ketika dihalang-halangi, diintimidasi, hingga kekerasan fisik oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.

Zulfikri mengatakan seorang terlapor menendangnya menggunakan lutut kaki kiri yang mengenai bagian perut sebelah kanan hingga dirinya terjatuh. Pelapor juga ditarik kepalanya kemudian ditekan ke tembok pakai tangan kanan.

Ade Kurniawan yang berada di lokasi kemudian menghampiri untuk membantu rekannya. Namun, menurut laporan tersebut, Ade turut dihalangi dan ditarik sebelum mengalami tendangan pada bagian perut.

Akibat kejadian itu, Zulfikri mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut sebelah kanan. Sementara Ade dilaporkan mengalami lebam pada tangan kanan serta rasa sakit pada bagian perut.

Baca juga: Polresta Bandarlampung Tindak Lanjut Kekerasan Terhadap Wartawan di UIN RIL

Visum

Selain laporan polisi, terdapat surat permintaan visum et repertum yang ditujukan kepada RS Bhayangkara Polda Lampung. Surat tersebut bernomor R/342/VIII/2026/Lpg/Resta Balam dan diterbitkan di Bandarlampung pada 26 Agustus 2026.

Surat itu merujuk antara lain pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Dalam surat permintaan visum tersebut, Ade Kurniawan disebut sebagai orang yang diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan. Polisi meminta pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan medis serta visum et repertum.

Dalam laporan yang sama, perkara tersebut juga dicantumkan sebagai dugaan tindak pidana terkait kejahatan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain dugaan kekerasan atau pengeroyokan.

Laporan menyebut peristiwa terjadi ketika pelapor sedang menjalankan kegiatan peliputan di gerbang utama Kampus UIN Lampung. Hingga laporan dibuat, pihak yang dilaporkan masih berstatus dalam penyelidikan.

Dengan demikian, seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Usut

Pelaporan dilakukan untuk meminta kepolisian memproses dugaan tindak pidana. Selain pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum nantinya dapat menjadi salah satu dokumen medis dalam proses penanganan perkara. (Hajim)


Berita Terkini