LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sebanyak 15 jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Lampung melansir 1.000 halaman surat dakwaan atas kerugian negara Rp269,7 miliar yang diduga dilakukan Gubernur ke-9 Arinal Djunaidi pada sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Arinal tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Rabu (9/9/2026), sebelum azan zuhur. Ia dihadirkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI untuk menjalani persidangan pertamanya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dengan hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius mengungkap kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Agustus 2025.
Sidang perdana Arinal Djunaidi
Arinal Berperan Aktif
JPU menduga peran aktif Arinal dalam proses pengelolaan bagi hasil PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Arinal diduga mengintervensi proses pengelolaan dana PI, termasuk perusahaan yang akan mengelola dana tersebut.
Jaksa Nilam Agustini Putri kemudian membacakan dakwaan yang menguraikan dugaan keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola melalui PT LEB.
Pokok Dakwaan Arinal
Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pasal ini digunakan jaksa untuk konstruksi utama dugaan tindak pidana korupsi selama kepengurusan PT LEB periode 2019–2021.
Arinal bersama tim hukum dan keluarganya saat menunggu sidang
Dakwaan Pertama Subsidair
Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dakwaan Kedua/Alternatif
Arinal juga didakwa dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ada pula dugaan intervensi dalam proses seleksi direksi PT LEB. Namun, bagian-bagian tersebut harus tetap ditulis sebagai dakwaan/versi jaksa, karena belum terbukti sampai ada putusan pengadilan.
Dana PI tersebut semestinya dikelola untuk kepentingan daerah. Namun, jaksa menduga pengelolaannya tidak seluruhnya dilakukan sesuai peruntukan. Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan adanya aliran dana yang diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi. (Hajim)