LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sekdakab Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya masuk ruang tahanan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro.
Welly datang ke Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026). Setelah diperiksa delapan jam, penyidik melakukan penahanan. Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, penahanan untuk mempermudah, dan mempercepat penyidikan.
Setelah pemeriksaan, Welly terlihat mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.
Peristiwa ini menjadi titik baru perkara yang menyeret pejabat birokrasi tertinggi di Kabupaten Lampung Tengah tersebut. Sebab, sebelumnya Welly masih tetap menjalankan tugas sebagai Sekda meski telah berstatus tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro pada periode 2024-2025. Saat proses tersebut berlangsung, Welly masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dugaan penyimpangan kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah muncul persoalan mengenai pengangkatan dan pembayaran tenaga kontrak yang diduga tidak sesuai ketentuan. Ada tudingan permintaan uang dari pihak korban.
Perkara kemudian masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan Polda Lampung. Berdasarkan dokumen perkembangan penyidikan yang diberitakan Intai Lampung, perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 23 Desember 2025.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada April 2026. Puluhan saksi diperiksa. Salah satu sumber yang dikutip media menyebut sedikitnya 52 saksi, terdiri atas pejabat organisasi perangkat daerah dan tenaga kontrak.
Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. Selain itu, polisi amankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon seluler, buku rekening serta dokumen pembayaran SP2D.
Tahapan berikutnya adalah penghitungan kerugian negara.
Di sinilah muncul dua angka yang perlu dibedakan. Dalam pemberitaan saat penetapan tersangka, Polda Lampung menyebut kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Namun hasil penghitungan BPKP Lampung yang kemudian dikutip sejumlah media menyebut angka kerugian sekitar Rp7,38 miliar.
19 Juni: Welly Jadi Tersangka
Pada 19 Juni 2026, Polda Lampung akhirnya menetapkan Welly sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Lampung saat itu menyebut penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti.
Jumlah tenaga honorer yang menjadi pokok perkara disebut mencapai 387 orang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perekrutan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur, kemudian berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan dari anggaran pemerintah.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Welly belum ditahan. Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan pada tahap berikutnya. Setelah berstatus tersangka, Welly memenuhi panggilan Polda Lampung pada 15 Juli 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung. Kuasa hukumnya menyebut Welly menjawab sekitar 40 pertanyaan penyidik dan menyatakan kliennya kooperatif.
Saat itu Welly belum ditahan.
Penyidik masih mendalami keterangan Welly dengan mencocokkannya terhadap keterangan saksi, ahli, alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara.
Sehari setelah pemeriksaan, kuasa hukum Welly mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya antara lain karena Welly dinilai kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan.
Pada fase ini, Welly masih tetap menjalankan tugas sebagai Sekda Lampung Tengah karena penyidik belum melakukan penahanan. Namun perkara belum berhenti.
Agustus-September: Praperadilan
Memasuki Agustus 2026, tim hukum Welly mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kalianda.Pihak Welly mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum berargumentasi bahwa persoalan yang berkaitan dengan kewenangan administratif ASN semestinya lebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
Sidang perdana praperadilan berlangsung pada 2 September 2026. Tetapi proses itu kemudian tidak berlanjut. Pada 11 September 2026, kuasa hukum membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut atas permintaan Welly.
Alasan pencabutan tersebut tidak dijelaskan secara pasti oleh kuasa hukumnya. Setelah itu, tim hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Lampung. Setelah praperadilan dicabut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan.
Namun Welly tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Pada panggilan pertama, alasan yang disampaikan adalah sakit. Pada panggilan berikutnya, kuasa hukum menyampaikan alasan berkaitan dengan proses praperadilan.
Polda Lampung kemudian memberikan kesempatan kembali kepada Welly untuk hadir. Polisi juga mulai membuka kemungkinan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi. Situasi itu membuat perkara memasuki fase yang lebih tegang.
Polisi menyebut berkas perkara telah memasuki tahap satu dan dikembalikan jaksa dengan petunjuk P-19. Penyidik kemudian melengkapi berkas berdasarkan petunjuk tersebut.
18 September: Datang, Diperiksa, Lalu Ditahan
Pagi 18 September 2026, Welly akhirnya datang ke Mapolda Lampung. Ia hadir bersama kuasa hukumnya dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Pemeriksaan berlangsung berjam-jam. Menjelang sore, status Welly berubah drastis. Dari seorang Sekda yang datang memenuhi panggilan sebagai tersangka, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
Penyidik kemudian membawanya menuju ruang tahanan Tahti Polda Lampung. Polda Lampung menyatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara. (HBM)