Perwira, Politikus, ASN Terseret Kasus Penggelapan Mobil Rental Wakil Rakyat

Rabu, 23 September 2026 16:49
Yunika Indahayati HELO LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Hasil penyelusuran dan informasi yang diperoleh media ini, tujuh mobil yang diduga digelapkan Yunika Indahayati ditemukan pemiliknya berada di tangan lima orang yang profesinya adalah politikus terkenal, pengusaha top, dua perwira kepolisian, dan ASN.

Yunika Indahayati, anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Gerindra, diduga menggadaikan ketujuh mobil milik M Debby Diningrat kepada kelima orang tersebut dengan nilai yang berbeda-beda, miliaran, ratusan, dan puluhan juta.

Dari seorang polisi berpangkat AKBP, pemiliknya berhasil menarik secara mandiri tiga mobil, yaitu (1) Toyota Alphard, (2) Mitsubishi Pajero, dan (3) Toyota Innova Reborn. Total gadai dengan sertifikaf tanah Rp2,3 miliar. 

Satu perwira lagi, (4) Toyota Avanza Metic. Dari pegawai sang pengusaha top, telah diamankan, (5) Toyota Avanza Veloz yang digadaikan senilai Rp70 juta. Sedangkan dari seorang ASN Pemkot Bandarlampung, (6) Toyota Inova Reborn senilai Rp75 juta.

Sedangkan politikus terkenal, sama-sama anggota DPRD Kota Bandarlampung (7) Toyota Innova Zenix dengan nilai gadai Rp150 juta. Informasinya, sang wakil rakyat ini ngotot tak mau mengembalikan hingga pemiliknya melaporkannya ke Polda Lampung dan aparat kepolisian yang menjemput kendaraan sebagai barang bukti.

Kasus yang menyeret Yunika Indahayati dari Dapil Sukabumi dan Sukarame ini terus bergulir berdasarkan Laporan Polisi LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026. Hal ini dibenarkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto.

Pelapor penggelapan mobil rental, M. Debby Diningrat ketika dikonfirmasi Heloindonesia.com, Minggu (20/9/2026), telah menyerahkan semua bukti kuat ke Polda Lampung. Setelah viral, dia menyerahkan bukti tambahan untuk mendukung sangkaan penggelapan berupa rekaman percakapan dari penerima gadai.

VERSI YUNITA

Yunika Indahayati, diduga menggelapan ketujuh mobil rental membantah nilainya hingga senilai Rp1,16 miliar. Dia mengaku telah mengajak pihak rental menghitung bersama kewajiban yang belum diselesaikannya.

Namun, ajakan tersebut belum direspons pihak rental, katanya pada konferensi pers didampingi pengacara Sopian Sitepu di kantor hukumnya, Jl. Kimaja Wayhalim, Kota Bandarlampung, Sabtu (19/9/2026), pukul 15.30 WIB.

Sopian Sitepu mengatakan pihaknya akan menemui pemilik rental maupun penyidik untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara, perhitungan pembayaran, dan status kendaraan yang dipersoalkan.

Pihaknya, lanjutnya, tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Dia ingin melihat versi hitungan pihaknya dan rental. "Selaku penasihat hukum, kami akan kooperatif dan berusaha menyelesaikan persoalan ini," ujar Sopian.

Menurut Yunika, hubungan dengan pemilik rental Debby selama ini berjalan baik. "Hubungan saya sama Debby sangat-sangat baik seperti adik saya sendiri," katanya. Ia juga menegaskan kendaraan yang menjadi persoalan dalam laporan ke Polda Lampung telah diserahkan kepada pemilik rental.

Sistem rentalnya cukup ketat. Bahkan, menurut Yunika, keterlambatan pembayaran sewa dua hari saja langsung kendaraannya dimatikan melalui sistem GPS.

Sopian menambahkan persoalan klaimnya tak ada hubungannya dengan partai politik maupun posisinya sebagai wakil rakyat. "Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental, tidak ada hubungannya dengan partai dan jabatan, murni urusan pribadi," tegasnya.

SIDIK

Perkara ini sudah naik penyidikan atas laporan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, laporan tersebut berkaitan dengan beberapa kendaraan yang disewa secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan melalui gelar perkara.

Di sisi lain, Yunika menyatakan dirinya belum pernah menerima panggilan pemeriksaan maupun menjalani klarifikasi terkait perkara tersebut. Dengan adanya bantahan dari Yunika dan kuasa hukumnya, pokok persoalan kini tidak hanya menyangkut keberadaan kendaraan, tetapi juga perbedaan versi. (HBM)


--

Berita Terkini