JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Lagi, polisi membongkar peredaran Narkoba jenis etomidate. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menggagalkan barang haram ini dari jaringan Malaysia dan berhasil menyita Etomidate seberat 5 kg (lima kilogram) tersebut.
"Barbuk (barang bukti) Etomidate berupa serbuk itu, dijalankan lima warga negara asal Malaysia, satu WNI dan satu warga negara Tiongkok.," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, pada Senin (28/9/2026) di Jakarta.
Dia katakan, penindakan ini berawal dari informasi lima orang WNA Malaysia yang diamankan oleh DJBC Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada Jumat pekan lalu (25/9). Mereka adalah Mohammad Zulhusni bin Ab Salin, Nur Aisyah binti Abdullah, Emanuel bin Harry, Prince Alvin Robin, Muhammad Adam bin Julle.
Sedangkan WNA Tiongkok bernama Wu Song, yang berperan sebagai kurir dan menguasai clandestine lab. Seorang WNI bernama Satria Surya Sumantri berperan sebagai supir. Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Indonesia, kemudian diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta karena membawa dua bungkus serbuk yang diduga Etomidate sekitar 500 gram per bungkus.
"Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat bruto 5 kg. Serbuk tersebut diuji laboratorium oleh Bea Cukai positif mengandung Etomidate," ujarnya.
Baca juga: Pasok 12 Dapur SPPG, Kapolda Metro Jaya Hadiri Panen Ikan dan Udang di Muara Gembong
Berdasarkan hasil keterangan para WNA, diperoleh informasi bahwa mereka diperintahkan seorang wanita yang dipanggil "Madam" untuk membawa Etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Kelima WNA Malaysia ini berkomunikasi dengan "Madam" melalui aplikasi komunikasi Telegram.
Perintah awal setiba di Jakarta, berkumpul di Yello Hotel Harmoni Jakarta untuk mengumpulkan semua sepatu yang berisi serbuk Etomidate ke dalam koper berwarna merah untuk diserahkan kepada WNA Tiongkok Wu Song.
Tim penyidik, katanya, lantas menangkap Wu Song. Dari tangan pelaku diamankan sebuah kunci apartemen Mediterania Marina Residence Tower, Jakarta Utara. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke apartemen tersebut, yang diduga dijadikan laboratorium rahasia (clandestine lab) oleh jaringan tersebut.
Hasil penggeledahan terbukti di dalam apartemen tersebut ditemukan beberapa kelengkapan dan peralatan pembuatan vape jenis Etomidate. "Wu Song ini berada di Indonesia sejak 19 September 2026 dan tinggal du unit apartemen tersebut," ucapnya. Eko mengatakan, penyidik menggali keterangan dari Wu Song yang mengaku memperoleh arahan melalui grup komunikasi "SIGNAL" untuk melakukan pencatatan stok barang.
Pelaku Mohamad Zulhusni Bin Ab Salin dan Nur Aisyah Binti Abdullah telah melakukan pengiriman Etomidate sebanyak dua kali yakni dari Malaysia ke Tokyo diupah RM 7000 (sekitar Rp30 juta kurs saat ini), dan yang kedua ke Indonesia dengan upah RM 9.000 (kisaran Rp30 juta sampai Rp50 juta). Sedangkan pelaku Emmanuel Bin Harry, Princes Alvin Robin, dan Muhammad Adam Bin Julle baru pertama kali mendapatkan pekerjaan dari Madam.
Hasil pengembangan keterangan lainnya dari Wu Song mengaku saat tiba di Indonesia pada 19 September 2026 untuk berlibur, dirinya dihampiri seorang pria yang tidak dikenal dan mengaku bernama Qing. Wu diberi upah 4.000 RM atau sekitar Rp10 juta.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan dari hasil penghitung nilai barang bukti yang diamankan petugas berupa bahan baku cair sebanyak 85.000 Ml, apabila dikonversi dengan asumsi ukuran 2 ml per pods dapat menghasilkan 42.500 pods, dengan asumsi harga jual Rp3 juta pods maka nilainya mencapai Rp127,5 miliar.
"Berdasarkan penghitungan sementara tersebut, barang bukti diperkirakan berkaitan dengan potensi beredarnya sekitar 42.400 pods mengandung Etomidate, dengan estimasi penyelamatan sekitar 21.250 jiwa," katanya.