LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Alih-alih kena sanksi, penimbunan lahan terbukti tanpa AMDAL dua tahun lalu di bekas Hutan Kota Wayhalim, Bandarlampung, kini mulai landclaring konon akan di bangun jadi superblok. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat menyegelnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan mulai terlihat. Alat berat telah masuk ke kawasan, sementara truk pengangkut material hilir-mudik. Pemandangan itu seolah membuka kembali babak lama sengketa ruang kota dari hutan kota jadi kawasan bisnis.
Taman hutan kota Bandar Lampung kini rencananya akan dibangun kawasan superblok. (Dok. WALHI Lampung)
Februari 2024, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera memasang plang penghentian kegiatan di lokasi setelah menemukan aktivitas penimbunan dan pengurukan untuk pembangunan superblok yang saat itu belum dilengkapi persetujuan lingkungan.
Gakkum KLHK menyebut terdapat enam titik kegiatan penimbunan, dengan ketinggian timbunan diperkirakan mencapai sekitar lima meter di tiga kelurahan, yakni Waydadi, Way Dadibaru, dan Wayhalim. Alih-alih kena sanksi, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) malah meneruskan obsesinya.
Aktivitas pembangunan anak perusahaan Sinar Laut Grup ini kembali terlihat. Perubahan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan baru: apa dasar pencabutan atau berakhirnya penghentian kegiatan, bagaimana status persetujuan lingkungannya, serta apakah seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi?
Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan merupakan eks Taman Hutan Kota Wayhalim yang luasnya sekitar 20 hektare. PT HKKB disebut merencanakan kawasan ekonomi baru yang mencakup pertokoan, hunian dan fasilitas rekreasi.
Pemkot Bandar Lampung sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan Wayhalim masuk dalam wilayah pengembangan kota. Rencana pembangunan di lahan sekitar 20 hektare tersebut diarahkan menjadi pusat perekonomian baru dengan pertokoan, hunian dan taman bermain.
Namun, di sinilah persoalannya menjadi sensitif. Sebab kawasan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai ruang terbuka hijau. Dalam pemberitaan sebelumnya, WALHI Lampung menyebut lokasi eks PT Way Halim Permai pada masa lalu merupakan kawasan hutan kota/RTH berdasarkan RTRW Kota Bandarlampung.
Peruntukan tersebut kemudian berubah dalam RTRW berikutnya. Perubahan tata ruang itu kemudian dikukuhkan melalui Perda Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041, yang menggantikan Perda Nomor 10 Tahun 2011. Perda tersebut masih berstatus berlaku.
Menariknya, dokumen RTRW 2021–2041 sendiri masih menetapkan RTH kota sekitar 440 hektare, yang mencakup taman kota, taman kecamatan, pemakaman dan jalur hijau. Kecamatan Wayhalim juga tercantum dalam daftar wilayah yang memiliki taman kota maupun jalur hijau.
Artinya, perdebatan Wayhalim tidak sekadar soal boleh atau tidaknya sebuah perusahaan membangun. Persoalannya menyentuh bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengembangan ekonomi kota dengan kewajiban menyediakan ruang hijau bagi warga.
RTH Bandarlampung Sudah Defisit
Persoalan menjadi semakin penting karena Bandar Lampung menghadapi keterbatasan ruang terbuka hijau.
Pemkot Bandar Lampung pada Januari 2024 menyebut luas RTH di kota tersebut tersisa sekitar 4,5 persen, turun dari sebelumnya 11,08 persen.
Angka itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung ketika meminta pengembang ikut menyediakan fasilitas umum dan RTH.
Angka tersebut tentu perlu dibaca sebagai data Pemkot pada 2024, bukan otomatis sebagai angka terkini 2026. Justru karena itu, pemerintah perlu membuka data terbaru luas RTH publik dan privat Bandarlampung kepada masyarakat.
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH kawasan perkotaan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen dan RTH privat paling sedikit 10 persen.
Dengan kondisi RTH Bandarlampung yang pernah dilaporkan hanya sekitar 4,5 persen, setiap hektare ruang hijau menjadi semakin penting. Hilangnya kawasan hijau bukan hanya persoalan pemandangan kota, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan tanah menyerap air hujan, pengendalian suhu, kualitas udara dan daya dukung lingkungan.
Dari Pohon ke Alat Berat
Itulah yang membuat pembangunan di Way Halim kembali mengundang perhatian. Dahulu, kawasan ini dikenal dengan pepohonan dan ruang terbukanya. Kini, suara mesin alat berat dan lalu-lalang truk menjadi penanda perubahan lanskap.
Masyarakat tidak hanya mempertanyakan bangunan apa yang akan berdiri di atasnya, tetapi juga meminta transparansi: berapa luas lahan yang akan terbangun, berapa RTH yang tersisa di dalam kawasan, bagaimana sistem drainasenya, bagaimana dampak lalu lintasnya, serta apa jaminan kawasan tersebut tidak memperburuk persoalan banjir di sekitarnya?
Pertanyaan mengenai banjir bukan tanpa alasan. Saat aktivitas pengurukan berlangsung pada 2024, Gakkum KLHK menyatakan penanganan dilakukan antara lain setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai dampak banjir di sekitar kawasan dan hilangnya daerah resapan.
Kini, ketika pembangunan kembali bergerak, persoalan lama itu kembali mengetuk pintu. Bagi pengembang, kawasan Way Halim merupakan bagian dari dinamika pertumbuhan kota dan pengembangan kawasan ekonomi.
Namun bagi masyarakat, pohon yang hilang bukan sekadar batang kayu yang ditebang. Ia adalah bagian dari sistem ekologis kota yang sulit diganti hanya dengan taman kecil di sela-sela bangunan beton.
Karena itu, pembangunan superblok Wayhalim seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kawasan tersebut telah masuk dalam RTRW baru.
Yang juga harus terang adalah bagaimana proses perubahan peruntukan itu terjadi, bagaimana kewajiban RTH dipenuhi, bagaimana persetujuan lingkungan diterbitkan, dan bagaimana keselamatan ekologis warga dijamin.
Sebab kota yang tumbuh bukan hanya kota yang semakin banyak bangunannya. Kota yang benar-benar maju adalah kota yang masih menyisakan ruang untuk air meresap, udara bernapas, pepohonan tumbuh, dan warganya hidup tanpa kehilangan hak atas lingkungan yang sehat.(HBM)