✕

Ditangkap, Penyelundupan 61 Kg Merkuri Ilegal Siap Pakai di Bakauheni

Minggu, 4 Oktober 2026 14:05
Kedua tersangka dan barang bukti HELO LAMPUNG

LAMSEL, HELOINDONESIA.COM — Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi pintu penting dalam pengungkapan peredaran barang ilegal lintas daerah. Kali ini, yang dihentikan bahan kimia berbahaya: 61 kilogram merkuri (Hg) ilegal. Barang terlarang yang dibawa naik bus tersebut hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat, Kamis, (1/10/2026), pukul 06.00 WIB.

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan kurir berinisial EKL (45) saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak, Banten. Dari pengakuan EKL, polisi menangkap M (52) yang diduga berperan sebagai penerima merkuri.

Yang membuat kasus ini semakin serius, polisi juga menemukan 200 lembar stiker yang dipersiapkan untuk ditempel pada kemasan merkuri yang mencantumkan tulisan: “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai.”

Label itu memberikan gambaran bahwa barang tersebut dipersiapkan untuk diedarkan siap pakai. Istilahnya: “spesial for gold” juga mengarah pada dugaan penggunaan merkuri dalam kegiatan pengolahan emas.

Dalam praktik pertambangan emas, merkuri digunakan untuk menangkap emas melalui proses amalgamasi. Persoalannya, penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan yang tidak terkendali bukan hanya soal perizinan pertambangan, tapi juga membawa risiko panjang terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Merkuri merupakan logam berat yang bersifat toksik. Ketika terlepas ke lingkungan, zat ini dapat mencemari tanah, sedimen dan badan air. Dalam kondisi tertentu, merkuri dapat berubah menjadi metilmerkuri, bentuk yang sangat berbahaya karena dapat masuk ke rantai makanan dan terakumulasi pada organisme, termasuk ikan.

Karena itu, pengungkapan 61 kilogram merkuri di Bakauheni tidak semata-mata soal dua orang tersangka dan puluhan botol bahan kimia. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: dari mana berasal, siapa pemasoknya, pemodalnya, tujuan akhir, dan tambang emas ilegal mana yang menjadi pasarnya?

Polres Lampung Selatan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran merkuri tersebut.
Langkah ini penting karena jaringan perdagangan bahan berbahaya biasanya tidak berhenti pada kurir dan penerima. Di belakangnya bisa terdapat mata rantai pemasok, pengepul, distributor hingga pengguna akhir.

Dari sisi hukum, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur antara lain perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut mengatur kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha di bidang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Penerapan pasal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dilihat sebagai persoalan membawa barang dari satu daerah ke daerah lain, tetapi juga sebagai dugaan aktivitas perdagangan komoditas yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.

Bakauheni dan Jalur Menuju Jawa

Posisi Bakauheni membuat pengungkapan tersebut memiliki arti strategis. Pelabuhan di ujung selatan Sumatera itu merupakan salah satu simpul utama pergerakan manusia dan barang menuju Pulau Jawa. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, kawasan Seaport Interdiction Bakauheni juga menjadi titik pengungkapan berbagai tindak pidana lintas provinsi.

Karena itu, pengungkapan merkuri ini patut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa lebih jauh pola distribusinya. Apalagi, barang tersebut dikemas dalam botol-botol satu kilogram dan telah dilengkapi label khusus. Bukan tidak mungkin 61 kilogram yang berhasil diamankan tersebut hanyalah sebagian kecil dari peredaran yang lebih besar

Polisi kini dituntut tidak berhenti pada kurir. Sebab, menangkap orang yang membawa barang memang menyelesaikan satu mata rantai. Namun membongkar pemasok, pemodal, gudang, distributor dan pengguna akhir akan menentukan apakah jaringan perdagangan merkuri ilegal benar-benar dapat diputus.

Terlebih bila tujuan akhirnya adalah memasok kegiatan pertambangan emas ilegal. Sebab, selama masih ada permintaan dari tambang ilegal, akan selalu ada pasar bagi merkuri. Dan ketika merkuri masuk ke tanah, sungai dan rantai makanan, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelaku perdagangan.

Dampaknya dapat diwariskan kepada lingkungan dan masyarakat dalam waktu yang jauh lebih panjang.

PRODUKSI DAN MENGAPA BERBAHAYA?

Merkuri merupakan unsur kimia Hg yang secara alami dapat ditemukan dalam mineral, salah satunya sinabar (cinnabar), yaitu mineral yang mengandung merkuri sulfida. Merkuri juga dapat ditemukan sebagai unsur jejak dalam beberapa bahan tambang dan sumber daya geologi.

Secara industri, merkuri dapat diperoleh dari bahan mineral yang mengandung merkuri melalui proses pengolahan dan pemisahan. Pada prinsipnya, merkuri dipisahkan dari mineral sumbernya kemudian dikondensasikan menjadi logam merkuri. Proses tersebut harus dilakukan dalam fasilitas yang dikendalikan karena uap merkuri sangat berbahaya apabila terhirup.

Masalah yang lebih besar muncul ketika merkuri digunakan secara sembarangan dalam pengolahan emas. Dalam metode amalgamasi, merkuri mengikat emas membentuk amalgam. Ketika amalgam tersebut dipanaskan untuk mendapatkan emas, sebagian merkuri dapat berubah menjadi uap dan masuk ke udara apabila tidak dikendalikan.

ESDM mencatat bahwa uap merkuri dari proses pengolahan emas dapat sangat berbahaya terutama bagi pekerja yang menghirupnya. Merkuri yang terlepas ke tanah atau air juga tidak otomatis hilang. Di lingkungan, merkuri dapat mengalami perubahan bentuk kimia. Mikroorganisme dapat mengubahnya menjadi metilmerkuri, yang kemudian masuk ke rantai makanan dan dapat terakumulasi pada organisme air.

Karena itu, pencemaran merkuri dapat bergerak dari lokasi tambang menuju sungai, ikan, lahan pertanian dan akhirnya manusia.

Penelitian Badan Geologi juga menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar teori. Di wilayah pertambangan emas yang menggunakan amalgamasi, merkuri dapat terlepas pada tahap penggilingan, pencucian, pembakaran dan penanganan tailing. Kontaminasi dapat ditemukan pada sedimen dan tanah di sekitar kegiatan pengolahan.

Itulah sebabnya 61 kilogram merkuri bukan sekadar 61 kilogram barang bukti. Jika zat tersebut akhirnya digunakan dalam pertambangan emas ilegal dan dilepaskan tanpa pengendalian, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum para pelaku, tetapi juga kualitas air, tanah, ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Di titik itulah penyelundupan merkuri berubah dari sekadar perkara perdagangan ilegal menjadi persoalan kejahatan lingkungan yang dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama daripada masa hukuman pelakunya. (Mikhy)

Berita Terkini