LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pembangunan jalan buntu Perumahan Magnolia Town House pakai APBD Kota Bandarlampung semakin misteri. Kadis PU melempar masalah tersebut merupakan tanggung jawab Camat, Camat mengatakan usul Lurah, Lurah mengkambinghitamkan masyarakat via RT.
Lurah Kupang Kota, Habib, mengatakan usulannya dari Ketua RT pembangunan jalan buntu senilai Rp267 juta di perumahan mewah yang berada di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara.
"Kalau tidak ada usulan dari RT, kita tidak berani mengusulkan,” katanya kepada Heloindonesia.com, Rabu (30/9/2026). Jalan tersebut merupakan jalan lingkungan dan mentok atau buntu yang tak tercatat sebagai aset Pemkot Bandarlampung.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandarlampung, Rayu R Wiranegara, sebelumnya mengatakan pembangunan jalan tersebut usulan Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024. “Kita mengakomodir usulan dari Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
TAK ADA USULAN MUSRENBANG
Pembangunan jalan semakin misteri. Camat Telukbetung Utara, Zolahuddin, tak menemukan dokumen usulan Musrenbang 2025 pembangunannya. “Saya sudah cek dokumen Musrenbang 2025, tidak ada usulan," katanya.
"Artinya, tidak ada usulan dari bawah ataupun dari masyarakat yang mengusulkan tempat tersebut,” jelas Zolahuddin. Keterangan ini berbeda dengan penjelasan Dinas PU yang menyebut pembangunan jalan merupakan tindak lanjut usulan Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024.
Zolahuddin juga mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut. “Saya kurang mengetahui apakah jalan itu dibangun oleh PU ataupun oleh swasta,” ujarnya.
Menurut dia, persoalannya bukan sekadar siapa pelaksana pembangunan, melainkan juga status lahan dan jalan ketika APBD digunakan. “Sebab, bukan hanya persoalan siapa yang membangun jalan, tetapi juga siapa pemilik lahan tempat jalan tersebut berada saat APBD digunakan,” tegasnya.
Zolahuddin juga mengaku belum pernah bertemu dengan pihak pengembang kawasan tersebut. “Sampai saat ini saya belum pernah ketemu orangnya dan belum pernah mengurus lingkungan juga,” katanya.
LURAH: JALAN LAMA
Menurut Lurah Kupang Kota, Habib, jalan tersebut sebenarnya sudah lama digunakan masyarakat. Bahkan, jalan itu sudah pernah diaspal sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi perumahan. “Terakhir diaspal tahun 2004. Sebelumnya juga pernah diaspal,” ujar Habib.
Menurutnya, saat itu di lokasi perumahan tersebut baru terdapat sekitar satu rumah. Jalan tersebut merupakan jalan lingkungan dan berbentuk jalan buntu. Seiring waktu, kondisi jalan mengalami kerusakan. Lapisan aspal mengelupas sehingga warga kemudian mengusulkan perbaikan, katanya.
Habib menjelaskan, usulan tersebut berasal dari masyarakat melalui RT. Pihak kelurahan kemudian mendata jalan lingkungan yang rusak untuk diteruskan melalui Kecamatan Telukbetung Utara.
Habib juga mengatakan, ketika pendataan dilakukan, kawasan tersebut belum berkembang seperti sekarang. “Belum ada perumahan. Masih jauh, belum ada perumahan itu,” ujarnya. (Hajim)