JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi masih mendalami kasus dugaan penganiayaan, yang dialami 4 (empat) ABK ( orang anak buah kapal) KM Maulana 23, dengan cara dimasukkan ke dalam tong berisikan air. Selain penganiayaan, polisi turut mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keempat ABK tersebut adalah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
"Penegakan hukum yang pertama, polisi akan mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan. Yang kedua, penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri kepada wartawan, pada Rabu (7/10/2026) di Jakarta.
Kasus dugaan penganiayaan saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru. Sedangkan dugaan TPPO ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok, lantaran kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Muara Baru. "Kami akan fokus memulangkan semua korban dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya.
Adapun keempat ABK yang dianiaya di kapal tersebut, rata-rata baru bekerja di kapal tersebut selama dua bulan. Kondisi keempat korban saat ini sudah berangsur membaik.
Baca juga: Kebakaran Picu Kecelakaan Beruntun di Jalintim, Satu Sopir Meninggal
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan "Kami menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Ipunk menyebut praktik yang terjadi di KM Maulana 23 layaknya perbudakan. Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.