LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta PIN tidak berada dalam penguasaan mereka. Selain itu, muncul pula dugaan adanya permintaan uang setelah bantuan dicairkan.
Persoalan tersebut salah satunya mencuat di RK 1, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).
Pendamping PKH setempat, Yunita, membantah dirinya menguasai KKS milik penerima maupun melakukan pemotongan bantuan. Ia mengaku justru menerima laporan dari sejumlah KPM terkait kartu bantuan yang disebut tidak mereka pegang.
“Bukan saya yang bawa kartu. Memang ada yang laporan juga kepada saya bahwa kartunya dibawa Mujiono sebagai RK,” kata Yunita.
Menurut Yunita, KKS milik penerima memang sempat berada pada pendamping ketika kegiatan monitoring dan evaluasi (monev). Namun, kartu tersebut dikembalikan kepada KPM setelah kegiatan selesai.
“Kalau saat monev memang iya, tetapi setelah itu saya kembalikan kembali. Tidak boleh dibawa, apalagi kita yang mencairkan,” ujarnya.
Yunita mengaku bahkan membantu sejumlah KPM mengurus kartu pengganti melalui pihak bank setelah menerima laporan bahwa KKS mereka tidak berada dalam penguasaan penerima.
Selain persoalan KKS, Yunita juga membantah tudingan dirinya melakukan pemotongan bantuan hingga Rp50 ribu.
Ia menjelaskan, dalam proses pencairan melalui agen memang dapat terdapat biaya administrasi sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Namun, menurut dia, terdapat laporan berbeda dari sejumlah KPM mengenai permintaan uang setelah bantuan dicairkan.
Yunita menyebut, berdasarkan laporan yang diterimanya, seorang berinisial Mujiono disebut mendatangi rumah sejumlah penerima setelah pencairan bantuan dan meminta sejumlah uang.
“Pemotongan itu bukan saya yang melakukan. Ada yang laporan kepada saya, kalau penerima sudah cair, waktu itu Mujiono keliling datang ke rumah-rumah penerima dan meminta uang,” katanya.
Yunita menyebut persoalan tersebut bukan baru terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, masalah KKS yang tidak dikuasai KPM serta dugaan permintaan uang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun.
Ia juga mengaku pernah menerima laporan bahwa ketika PKH dan BPNT cair bersamaan, penerima disebut hanya mendapatkan salah satunya.
“Kalau PKH keluar dan BPNT juga keluar, penerima hanya diberikan salah satunya. Kasus ini sudah sempat mencuat. Kejadian KKS tidak dipegang KPM dan adanya pemotongan ini sudah sekitar setahunan,” ujarnya.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa laporan dan keterangan pihak-pihak terkait. Kebenaran dugaan penguasaan KKS maupun pemotongan bantuan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Yunita menyatakan siap turun kembali ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Ia juga mengaku siap mendampingi KPM apabila hendak melaporkan dugaan penyimpangan kepada kepolisian.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Tubaba, Daniel Azly, meminta dugaan penyimpangan bantuan sosial tidak berhenti sebagai informasi dari mulut ke mulut.
Menurut Daniel, KPM yang merasa haknya dipotong atau bantuan tidak diterima sesuai ketentuan diminta membuat laporan resmi agar dapat diperiksa.
“Kalau sudah jelas ada pelanggaran, kami mendorong KPM yang mengalami hal seperti ini untuk melapor ke kepolisian. Kami dari Dinsos siap mendampingi laporan ke Polres,” tegas Daniel.
Daniel menekankan, dugaan penyimpangan tidak bisa langsung diarahkan kepada pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan sosial.
“Potensi oknum itu ada. Bisa dari pendamping, dari tiyuh, bahkan tidak menutup kemungkinan dari dinas. Bisa juga dari keluarga atau tetangganya sendiri,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang ditemukan di satu lokasi belum tentu menggambarkan keseluruhan penyaluran bantuan sosial di Tubaba.
“Ini yang ketahuan. Kalau yang tidak ketahuan, seperti yang jaraknya jauh atau di kecamatan seberang, bagaimana? Memang tidak dapat dipungkiri ada banyak modus-modus dalam penyelewengan bantuan,” tuturnya.
Karena itu, Dinsos meminta KPM tidak takut melapor jika menemukan dugaan penguasaan KKS atau PIN, pemotongan bantuan, pencairan tanpa sepengetahuan penerima, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan laporkan. Kami siap mendampingi,” pungkas Daniel.
Sebelumnya, sejumlah KPM di RK 1 Pulung Kencana mengaku hanya menerima uang tunai setelah pencairan bantuan. Mereka menyebut KKS beserta PIN tidak berada dalam penguasaan mereka.
Salah seorang penerima yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima sekitar Rp400 ribu dalam setiap pencairan. Ia juga menyebut adanya potongan hingga Rp50 ribu.
Penerima lainnya mengaku pernah menerima sekitar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung periode pencairan.
Keterangan para KPM tersebut perlu dicocokkan dengan data transaksi pada rekening masing-masing penerima untuk memastikan nominal bantuan yang sebenarnya masuk serta apakah terdapat pemotongan yang memiliki dasar atau tidak.
Dengan demikian, dugaan penguasaan KKS dan pemotongan bantuan sosial di Pulung Kencana masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat berwenang setelah seluruh pihak dan bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum.
(Rohman).