✕

Gibran Tak Punya Ijazah SLTA, Tapi Tak Dapat Didiskualifikasi MK

Selasa, 6 Oktober 2026 21:56
Sidang putusan MK HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab, para pemohon dalam perkara tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan memang tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Perkara Dinilai Tak Lagi Tepat sebagai Sengketa Hasil Pemilu

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pertimbangannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Status tersebut berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara

Meski demikian, MK menyatakan tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut secara formal.
Objek yang dimohonkan pembatalan antara lain Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

MK juga merujuk pada asas ius curia novit, yakni pengadilan dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak perkara hanya dengan alasan tidak ada atau kurang jelasnya hukum yang mengatur.

Asas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, asas tersebut membuat MK tetap berkewajiban menggali kebenaran materiil dan memeriksa perkara yang diajukan kepadanya.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dalam perkara tersebut, para pemohon juga mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Para pemohon menilai surat tersebut cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma.

Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau tamatnya seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen kelulusan juga lazim disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.

Sementara dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut MK, tidak menerangkan keberhasilan Gibran menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas kehadiran dalam proses pembelajaran.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Meski menemukan persoalan mengenai bukti pendidikan tersebut, MK tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Penyebabnya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo. Dengan demikian, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, tetapi permohonan pembatalan dan diskualifikasi Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (HBM) 

Berita Terkini