✕

Korupsi Dana Bencana Alam BNPB Capai Rp5,47 M dalam Rupiah, Dolar, Emas, Kripto

Jumat, 16 Oktober 2026 21:12
KPK memamerkan barang bukti dugaan korupsi BNPB (Foto KPK) HELO LAMPUNG

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM — KPK RI memamerkan sejumlah barang bukti dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana alam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lewat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Barang bukti senilai Rp5,47 miliar terdiri dari berbagai bentuk.

Barang bukti Rp5, 47 miliar tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai US$7.500 dan SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan 192 gram emas senilai Rp452 juta, serta aset kripto sekitar Rp1,10 miliar.

Jika dikonversikan menggunakan nilai rupiah yang disebutkan dalam paparan KPK, keseluruhan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu mencapai kisaran Rp5,47 miliar, kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK Membagi Perkara Dalam Dua klaster:

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pemanfaatan DSP melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) selama periode 2024–2026.

Klaster kedua berhubungan dengan dugaan penerimaan komitmen fee atau suap untuk memenangkan paket pengadaan barang dan jasa. Penunjukan langsung diduga menguntungkan perusahaan terafiliasi.

Pada klaster pertama, KPK menduga mekanisme pengadaan yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, termasuk kondisi darurat, disalahgunakan untuk menguntungkan penyedia barang dan jasa tertentu.

Perhatian penyidik mengarah kepada Bima Setiawan (BMS), yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB. KPK menduga sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan dari BNPB memiliki keterkaitan dengan Bima.

Nilai pengadaan yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya disebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.

Namun, nilai pengadaan Rp148 miliar tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara atau uang hasil korupsi. Penyidik masih perlu menguraikan nilai pekerjaan, hubungan para pihak, proses penunjukan penyedia, serta aliran dana yang diduga menyimpang.

KPK juga menyoroti dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi pembelian saham.
Salah satu transaksi yang diungkap ialah pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Kepemilikan tersebut setara dengan 1,07 persen saham perusahaan. Menurut Taufik, berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

Transaksi saham itu menjadi bagian yang disorot KPK untuk menelusuri apakah dana yang digunakan memiliki hubungan dengan dugaan penyimpangan pengadaan.

Kepemilikan saham oleh suatu perusahaan sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana; penyidik perlu membuktikan sumber dana, hubungan transaksi dengan perkara, serta unsur pidana yang disangkakan.

Komitmen fee diduga mengalir kepada pejabat dan tenaga ahli
Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan praktik permintaan imbalan kepada vendor agar memperoleh paket pengadaan di BNPB.

Richard Erlangga (RIC), yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, diduga aktif meminta komitmen fee kepada penyedia barang dan jasa. Permintaan tersebut diduga disepakati oleh PT Trans Lintas Selaras (TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).

Dalam periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima setoran uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dalam periode yang sama, Gery diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran KPK untuk mengungkap dugaan hubungan antara pemberian uang atau barang dengan pengaturan dan pelaksanaan pengadaan.

Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) diduga terlibat dalam perkara suap berbeda dari perkara yang melibatkan Gery. KPK menyatakan penyidik menemukan indikasi kesepakatan sejak awal mengenai paket pengadaan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Ini sudah ada mens rea di sini dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan di awal terkait paket pengadaan yang akan dilakukan dengan penunjukan langsung,” kata Taufik.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada uang atau barang yang berpindah tangan. KPK juga menelusuri dugaan adanya kesepakatan awal yang dapat mengindikasikan pengaturan pemenang pengadaan.

Lima Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC), serta Bima Setyawan (BMS) yang juga adik dari Kepala BNPB Suharyanto. 

Dua tersangka lainnya yang mewakili unsur swasta, yakni Gerry Prasetiawan (GER) dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG). 

Ketiganya dari unsur yang disebut memiliki posisi atau peran di lingkungan BNPB adalah Gabriel, Richard, dan Bima. Sementara Gery dan Syifa berasal dari unsur swasta. KPK kemudian menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, setelah penetapan status tersangka.

Perkara ini menempatkan penggunaan DSP dalam keadaan darurat sebagai salah satu aspek yang perlu diperiksa secara ketat. DSP merupakan instrumen pendanaan untuk mendukung penanganan bencana, sehingga proses penggunaannya menuntut kecepatan sekaligus pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Fleksibilitas pengadaan dalam situasi darurat tidak semestinya menjadi ruang bagi konflik kepentingan, pengaturan penyedia, ataupun permintaan imbalan. Kecepatan penanganan bencana harus berjalan seiring dengan transparansi, dokumentasi, pengawasan, dan pemeriksaan atas setiap transaksi.

Karena itu, penyidikan perlu mengurai hubungan antara nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar, dugaan penerimaan uang dan barang oleh para pihak, serta transaksi korporasi senilai sekitar Rp30,98 miliar yang turut disorot KPK.

Ketiganya merupakan aspek berbeda yang harus dibuktikan melalui penelusuran dokumen, rekening, kontrak, dan aliran dana.

KPK juga perlu memastikan apakah seluruh barang bukti yang disita berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan, siapa pihak yang menikmati hasilnya, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain yang belum terungkap.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang tumpukan uang, kepingan emas, atau kepemilikan saham. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah dana yang disiapkan untuk membantu masyarakat menghadapi bencana diduga diselewengkan melalui hubungan bisnis dan kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu.

Di tengah ancaman bencana yang dapat datang sewaktu-waktu, setiap rupiah dana darurat semestinya menjadi instrumen penyelamatan, bukan sumber keuntungan pribadi.

Pembuktian di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka, sementara pengungkapan aliran dana secara menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan semata. (HBM)

Berita Terkini