✕

Polisi Menetapkan Tersangka, pada Sopir Pelindas Ojol dalam Tabrakan Beruntun

Minggu, 25 Oktober 2026 18:07
Sopir mobil yang melindas pengemudi Ojol, ditetapkan sebagai tersangka. heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Polisi mengungkap pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) yang melindas pengemudi Ojol (ojek online) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditetapkan  sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun.

"Pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo kepada wartawan, pada Minggu (25/10/2026) di Jakarta.

Adiel mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan. Berdasarkan hasil sementara, sebelum peristiwa Laka Lantas (kecelakaan lalu lintas) terjadi, pada Jumat (23/10) sore, sopir mengaku kaget dan panik. Dalam peristiwa tersebut, ada lima kendaraan yang terlibat yakni BYD, SPM Beat, Wuling, Toyota Navi, dan Mobilio.

Kemudian, pihaknya menambahkan kondisi korban saat ini tengah menjalani operasi di Rumah Sakit Fatmawati. "Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati," ujarnya.

Polisi mengungkap pengemudi  S yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), negatif narkoba dan alkohol. Akibat insiden tersebut, HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati.

Berita Terkini