✕

Nusron Diperiksa KPK 5 Jam soal Suap Summarecon dan Setoran Intern BPN

Rabu, 4 November 2026 18:53
Nusron Wahid usai diperiksa lima jam KPK -

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Kedatangannya menjadi perhatian karena sebelumnya Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Dia tiba di KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.22 WIB dan keluar pukul 14.27 WIB.

Ada dua klaster perkara Nusron yang sedang didalami KPK, yakni terkait suap Summarecon dan setoran rutin internal BPN:

Pertama, dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. 

Kedua, dugaan gratifikasi dan penerimaan setoran rutin oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setelah menjalani pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan penjelasan mengenai materi pertanyaan penyidik maupun keterangan yang disampaikannya.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan saat ini sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemanggilan penyidik pada hari ini. Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya.

Sebelumnya, Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Panggilan kedua pada 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak hadir karena ke luar negeri.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pertanahan dan kantor wilayah untuk menelusuri dugaan aliran uang serta praktik setoran kepada pejabat yang lebih tinggi.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, petinggi PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keterangan Nusron dinilai penting bagi penyidik untuk mengurai mekanisme pengurusan sertifikat pertanahan, proses penerbitan HGB, hingga kemungkinan adanya aliran uang yang melibatkan pihak internal maupun eksternal kementerian.

Sementara itu, KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan terhadap Nusron maupun kemungkinan adanya pendalaman lanjutan. Hingga pemeriksaan pada Rabu (4/11/2026), Nusron masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Pemeriksaan terhadap menteri yang membawahi urusan pertanahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya KPK membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pola setoran dan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan layanan pertanahan. (HBM) 

Berita Terkini