LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung bersikap tegas terhadap aktivitas land clearing untuk pembangunan pool parkir kendaraan listrik dan taksi Green SM di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim.
Proyek yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 1,5 hektare dan dikerjakan PT Karya Bajaama Raya tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Pasalnya, pembangunan itu diduga belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, khususnya terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan.
Kepala Disperkim Kota Bandarlampung, Muaihim, menegaskan pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.
"Kita akan kirim tim untuk melihat lahan yang akan dibangun. Tentunya semua harus melalui prosedur dan memenuhi kelengkapan administrasi, seperti AMDAL dan izin lingkungan yang diketahui pamong setempat," tegas Muaihim, Kamis (5/11/2026).
Ia menekankan, setiap kegiatan pembangunan fisik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, proyek tersebut direncanakan menjadi pool parkir kendaraan listrik dan taksi Green SM yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat sekitar.
Menurutnya, kelengkapan perizinan tidak boleh sekadar dianggap sebagai formalitas yang dapat diselesaikan belakangan, sementara pekerjaan fisik sudah berjalan.
"Setiap pembangunan fisik, apalagi ini rencananya untuk pool parkir kendaraan listrik dan taksi Green SM, harusnya melengkapi terlebih dahulu semua izinnya. Jangan menunggu proses perizinan masih berjalan, tetapi pembangunan sudah dilanjutkan," ujarnya.
Pengecekan lapangan tersebut akan menjadi langkah awal Pemkot Bandarlampung untuk memastikan pemanfaatan lahan dan aktivitas pembangunan berjalan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandarlampung, lanjutnya, pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan di wilayahnya. Namun, setiap kegiatan usaha harus tetap memperhatikan kepatuhan administrasi, ketentuan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
"Dengan demikian, pembangunan pool parkir kendaraan listrik dan taksi Green SM di Jalan Sultan Agung diharapkan tidak mengabaikan aspek legalitas maupun dampak lingkungan,"pungkasnya.(Hajim).