Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Masuk Sel Bersama 2 Mantan Kakon

Jumat, 21 Juli 2023 14:39
(Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Basuki Wibowo (BW) masuk Rutan Kotaagung, Kamis dini hari (20/7/2023). Dalam kasus berbeda, Kejari setempat menahan dua mantan kepala pekon: Subhan dan Lamuzi.

Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menahan ketiga tersangka kasus korupsi bertepatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 pada Tanggal 22 Juli 2023. BW dan Subhan ditahan di Rutan Kotaagung sedangkan Lamuzi di Polsek Talangpadang.

Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut, yakni tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023, guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.

BASUKI WIBOWO

BW ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu Tahun 2021 senilai Rp554 juta di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

Dia adalah ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian yang ditahan atas Surat Perintah Penahanan Kejari Lampung No PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023.

Modus operandi yang dilakukan BW dengan cara melakukan pemotongan uang Rp138.500.000 dari Rp 200.000.000, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp554 Juta yang seharusnya diterima utuh Kelompok Tani Hutan (KTH), antara lain KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V.

BW diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. 

SUBHAN

Subhan diduga maling dana APBDes Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung, TA 2019 senilai Rp 262.492.212 sedangkan Lamuzi diduga memotong 30 persen dana Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, TA 2019 sehingga negara rugi Rp304.916.038.

Dia sempat melarikan diri, sehingga didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah Tim Intelijen Kejari Tanggamus mendapatkan informasi, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka.

LAMUZI

Lamuzi adalah ASN yang bertugas di Kecamatan Bulok. Dia diduga korupsi saat menjabat sebagai pengganti Kepala Pekon (Pj) Sinar Petir, kata Kajari Tanggamus Yunardi pada konferensi persnya di Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (20/7/2023). (HBM)

Berita Terkini