LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketahuan, pemilik kendaraan itu sendiri ternyata yang membawa kabur pakai kunci cadangan mobilnya yang diamankan karena diduga bodong di halaman Polresta Bandarlampung.
Akibatnya, tak hanya mobilnya, pemiliknya ikut diparkirkan di Polresta Bandarlampung. Mobil itu statusnya masih barang bukti (BB), kata Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (18-8-2023).
Baca juga: Gubernur Arinal Lepas Kontingen Popnas XVI Sumatera Selatan
Dikatakannya, Nisan Grand Livina berwarna abu abu metalik plat diduga bodong disita Satlantas Polresta Bandarlampung dari Jl. A. Yani karena pengendaranya tak bisa menunjukkan STNK.
Mobil itu raib selisih satu jam pascadisita Selasa (22/8/2023). Dari analisis rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi seseorang berpakaian biru dan berhasil diamankan di Polresta Bandarlampung, malam harinya. (Miki)