LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Dinas PU Kota Bandarlampung diduga membangun jalan dari dana APBD 2024 buat perumahan mewah swasta Magnolia Town House, Jl. Mayor Salim Batubara, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara.
Menurut warga sekitar perumahan klaster tersebut, Feri Indrawan, jalan yang diduga dibangun Dinas PU Kota Bandarlampung itu hanya buat warga di dalam klaster tersebut. Jalan tersebut tak bisa buat melintas warga sekitar.
"Jalan buntu," ujar Feri lewat surat yang diterima Heloindonesia.com, Selasa (15/9/2026). Sementara, kata dia, jalan warga sudah 10 tahun tak diperbaiki hingga sudah banyak lubang dan rusak.
Baca juga: Dinas PU BL Diduga Bangun Jalan Perumahan Mewah Magnolia Town House Pakai APBD
Dia menduga Dinas PU Kota Bandarlampung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kota Bandarlampung. "Dinas PU Kota Bandarlampung diduga menggunakan duit negara asal-asalan, ada indikasi korupsi," pungkas Feri.
Dikonfirmasi, Dinas PU Kota Bandarlampung tak jelas jawabannya terkait dugaan pemakaian APBD buat pembangunan jalan di perumahan mewah.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Rayu R Wiranegara, masih menduga pembangunan jalan perumahan mewah tersebut usulan dari Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024.
“Kita mengakomodir usulan dari Kelurahan Kupang Teba pada Januari 2024,” ujarnya, Selasa (15/9/2026). Persoalan lainnya, dalam dokumen usulan 2024, kata Rayu, adanya pembangunan Jalan Sedap Malam II yang tercantum dalam usulan ruas Jalan Mayor Salim Batubara, samping Indomaret.
Dengan kata lain, tak ada usulan pembangunan jalan perumahan. Menurut Feri, Dinas PU Kota Bandarlampung harus transparan dalam hal ini. Dia juga meminta aparat penegak hukum jangan sampai tumpul melihat dugaan penyalahgunaan APBD. (Hajim)