Diduga Mencuri Alkon Pemuda 28 Tahun Diamankan Polisi

Minggu, 3 September 2023 21:57
Tersangka dan Barang Bukti (Foto Rohman/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - MT (28) warga Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diamankan polisi.

MT diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba, lantaran diduga sebagai pelaku kasus pencurian mesin alkon (mesin pompa air) di Tiyuh Candra Kencana.

Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H ,menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 02 September dengan Laporan Polisi LP/B/188/IX/2023/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 September 2023.

“Dengan laporan tersebut Team Tekab 308 Presisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan saksi di sekitar kejadian itu,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami minggu (03/09/2023).

Baca juga: Terbakar, Lahan Kosong Dekat Perumahan Mewah Citraland

Kemudian, selanjutnya, Sabtu 02 september 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Tim Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa tersangka MT menawarkan 1 buah mesin sedot air (Alkon) Merk Honda Gx 3in warna Merah Putih melalui aplikasi Facebook.

Dari postingan penawaran di akun Facebook nya hari itu juga sekira pukul 13.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres setempat.

“Saat ini pelaku telah diamankan di mapolres Tubaba. Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,”imbuhnya (Rohman).

Berita Terkini