LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Asik nyabu di rumah TP (25) warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diamankan Polisi.
Polres Tubaba, AKBP, Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan bahwa bermula dari laporan warga masyarakat tiyuh Pagar Dewa yang mulai resah dan curiga terhadap sebuah rumah yang diperkirakan sering digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika.
Sehingga, berdasarkan laporan tersebut Satuan Narkoba Polres Tubaba langsung melakukan penyelidikan dan benar saja pada saat dilakukan penyelidikan tim mendapati sebuah rumah yang menjadi sasaran.
"Lalu kemudian petugas melakukan pengintaian kedalam rumah dan mendapati seorang pemuda ,pada saat itu anggota langsung mengamankan pemuda tersebut yang mengaku bernama TP di dalam rumahnya tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Stop Sementara Reklamasi Perusahaan CPO Milik Tomo
Lanjut dia, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pengangkat alat hisap sabu (bong) yang terpasang, 1 buah kaca pirek yang masih terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Sabu di atas meja di kamarnya. Sehingga setelah alat bukti cukup pelaku langsung di ringkus dan diamankan oleh petugas.
"Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Tulangbawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatan nya tersangka dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rohman).