HELOINDONESIA.COM -Pada 25 September 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar POM di Bandung, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi. Operasi tersebut dilakukan di empat lokasi yang menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk obat tradisional ilegal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung pada Senin (7 Oktober 2024) bahwa agen tersebut diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu. Selain itu, obat-obatan tersebut juga diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini, produk yang ditemukan sedang dalam pengujian di laboratorium.
Siswi
Baca juga: Cemburu, Pria 44 Tahun Tembak Siswi SMP Karena Open BO
Produk ilegal ini berasal dari sumber yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke toko-toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Barang bukti yang disita terdiri dari 218 item (217.475 pieces) dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp8,1 miliar.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Artis
Baca juga: K-Pop Heboh: Taeil NCT Terjerat Kasus Pemerkosaan
Beberapa produk tersebut bahkan telah masuk dalam daftar peringatan BPOM, seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
"Konsumsi obat tradisional tanpa izin edar dan/atau yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, karena dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian," tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku pelanggaran akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Dengan adanya temuan ini, sepanjang tahun 2024, Balai Besar POM di Bandung telah melakukan sembilan penindakan pidana di bidang kefarmasian, tiga di antaranya terkait obat tradisional. Dari tiga kasus ini, total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp9,3 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2023, di mana nilai ekonomi dari dua kasus obat tradisional hanya mencapai Rp2,2 miliar.
Untuk memutus rantai pasokan dan permintaan produk obat tradisional ilegal dan/atau yang mengandung BKO, diperlukan peran aktif dari semua pihak. Kepala BPOM menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
"Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas keamanan dan kualitas produk yang mereka produksi atau distribusikan. Kami mendorong semua pelaku usaha, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer, untuk berkomitmen memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang mereka jual," tegas Taruna Ikrar.
BPOM berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan bertindak tegas terhadap pelanggaran dalam produksi dan distribusi obat tradisional. BPOM juga mengapresiasi sinergi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan. Diharapkan, kerja sama ini terus berlanjut demi memastikan produk yang beredar aman, bermanfaat, dan berkualitas.
BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memilih dan menggunakan produk obat tradisional dengan selalu mengingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
Kepala BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terkait produksi atau distribusi obat tradisional. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.***
