HELOINDONESIA.COM -Polisi berhasil menangkap Donny Sofiawan (44), tersangka penembakan seorang siswi SMP bernama CTD (16) di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (4/10/2024).
Peristiwa tragis ini terjadi di kos CTD yang berada di jalan Puspanjolo Selatan, Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, pada Rabu malam (2/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat penembakan tersebut, CTD mengalami tiga luka tembak; dua di lengan kiri dan satu di perut.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Donny memiliki tiga alasan yang melatarbelakangi tindakannya. Pertama, Donny menduga ada praktik prostitusi online yang melibatkan anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun. Ia menuduh CTD telah menjual anaknya kepada pria melalui aplikasi online.
Begini Ternyata
Baca juga: Ternyata Agen Wanita Mossad yang Memasang Jebakan untuk Hizbullah
"Anak saya dan korban bersekolah di SMP yang sama di Semarang. Korban adalah kakak kelas anak saya," ungkap Donny saat di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Donny mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan dugaan tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada pertengahan Agustus 2024, namun belum ada tindak lanjut. “Anak saya juga sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang,” tambahnya.
Motif kedua adalah rasa cemburu. Donny mengaku menjalin hubungan dengan CTD dan merasa cemburu karena CTD menawarkan jasa open booking online. “Saya cemburu karena dia open booking,” ujarnya.
Penggemar KPop Marah
Baca juga: K-Pop Heboh: Taeil NCT Terjerat Kasus Pemerkosaan
Hubungan mereka, meskipun tidak terlalu dekat, pernah diwarnai pernyataan saling suka, bahkan sempat berciuman.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa penembakan tersebut dipicu oleh informasi bahwa CTD akan menerima pesanan dari pria lain. "Ternyata mereka berdua memiliki hubungan asmara," jelas Andika.
Motif ketiga adalah masalah utang. Donny menyebut ibu CTD berutang sebesar sekitar Rp2 juta yang belum dibayar. Donny mengaku datang untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. “Saya masuk ke kamar korban untuk membahas masalah itu, terutama terkait dugaan penjualan anak saya,” katanya.
Mengenai senjata yang digunakan, Donny menjelaskan bahwa air soft gun tersebut dibelinya secara online seharga Rp4,5 juta dengan tujuan membasmi tikus di rumahnya. “Saya membeli senjata itu untuk menembak tikus saja,” ujarnya.
Donny kini dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.***
