Helo Indonesia

Dikritik DPR, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Menjadi Rp 94,3 Juta

Drajat Kurniawan - Nasional
Jumat, 24 November 2023 15:35
    Bagikan  
Jamaah haji,
Foto: tangkapan layar

Jamaah haji, - Ribuan jamaah haji Indonesia di Musdalifah tak bisa menuju Mina lantaran keterbatasan bus dan mereka kepanasan, kehausan dan banyak yang pingsan.

HELOINDONESIA.COM - DPR RI mengkritik usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Rp 105 juta oleh Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.

Usai kritikan tersebut, Kemenag menurunkan usulan BPIH menjadi Rp94,3 juta per orang dari awalmnya sekitar Rp105 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengakui usai mendapat kritik dari DPR, pihaknya lalu melakukan perubahan biaya haji tersebut.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta," kata Hilman di Jakarta, dikutip Jumat (24/11).

Baca juga: DPR RI Kritik Usulan Kemenag Biaya Naik Haji Rp 105 Juta : Sangat Mahal

Terkait kenaikan biaya haji yang diusulkan untuk tahun depan, dia merinci terjadi kenaikan harga tiket pesawat terbang sekitar 2 persen. Menurut dia, dari informasi valid soal tiket pesawat terbang untuk kepergian dan kepulangan para jemaah haji, per orang membutuhkan Rp33.427.838.

"Untuk biaya hidup tidak ada perubahan, termasuk visa. Sisanya perubahan pada akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah. Jika ditotal secara IP dan keseluruhan, terdapat kenaikan sekitar Rp4.334.745 dari BPIH 2023," paparnya.

"Kami dari Kemenag ingin menyampaikan bahwa kami juga punya semangat yang sama dengan bapak-ibu di Komisi VIII, bahwa kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," imbuh Hilman.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH untuk 2024 sebesar Rp105 juta per orang. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11) lalu.

Baca juga: Biaya Naik Haji Diusulkan di Atas Rp 100 Juta, MUI : Termasuk Mahal

Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

"Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang," kata Yaqut.