HELOINDONESIA.COM - Pernyataan Rahmad Handoyo, anggota komisi IX DPR RI tentang kesiapannya mengawal ketidakpuasan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah tak sebanding dengan inflasi membuat kalangan buruh berang.
Salah satunya datang dari para aktivis buruh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
KASBI menyatakan bahwa aksi massa buruh belakangan ini terhadap UU Cipta Kerja atau mereka sebut undang-undang cilaka akan terus mereka gaungkan.
Aksi buruh terkait tindakan blokade dan penutupan objek vital serta tempat strategis pada beberapa hari terakhir ini juga bukan tanpa alasan.
Baca juga: Dialog Capres Anies Baswedan Bersama PWI, Pers Harus Hindari Berita Provokatif
Para buruh merasa kenaikan UMP masih jauh dari tuntutan yang dihendaki yakni minimal 7 persen.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno mengatakan, aksi buruh dalam menuntut kenaikan upah adalah sebagai bentuk protes dan sekaligus menjadi media menyampaikan aspirasi mereka yang sudah buntu.
Menurutnya, apa yang dilakukan kaum buruh dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak didengar pemerintah dan wakil rakyat di DPR.
Kaum buruh, lanjut Sunar, sudah sering menyampaikan kepada pemerintah dan DPR, misalnya penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang melahirkan PP turunan No.34, 35, 37 dan PP 36/51 soal skema upah murah.
Baca juga: Gowes Surabaya-Jakarta, Eks Wartawan Jawa Pos Curhat ke Ketua Dewan Pers dan PWI Soal Dana Pensiun
"Bahkan kami juga telah menggugat judicial review (JR) di MK soal UU CK maupun PERPPU. Toh aspirasi kami tidak didengar," ujar Sunar dalam keterangan persnya pada Jumat (1/12/2023).
Sunar menegaskan, jangan menganggap seolah-olah para buruh tidak paham soal hak-hak konstitusi.
"Kami sangat paham. Tapi masalahnya DPR sebagai wakil rakyat selama ini juga menjadi lembaga yang melegitimasi lahirnya aturan-aturan yang berpihak pada oligarki," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengawal ketidakpuasan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah, yang dirasa tidak sebanding dengan inflasi saat ini.
Baca juga: Bupati Mulyadi Irsan Senam Bersama Hari Kesehatan Nasional, HUT Korpri dan Dharma Wanita
Rahmad mengaku menghormati bila ada yang tidak terima atau tidak menyenangkan dari putusan ini.
"Kita terima bila akan dibawa ke ranah hukum, karena negara kita adalah negara demokrasi," kata Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/11/2023).
