LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Ada 11 aset Pemkot Bandarlampung yang sertifikatnya masih tercatat atas nama perorangan. DPRD Kota Bandarlampung menilai hal ini sebagai bom waktu hukum yang harus segera diselesaikan.
Fraksi PDIP Kota Bandarlampung, Endang Asnawi mengatakan hal ini tidak bisa dibiarkan. “Aset daerah ya harus atas nama pemerintah kota, bukan personal. Kalau dibiarkan bisa jadi sengketa di belakang hari," katanya.
Dia minta proses balik namanya dipercepat. Endang Asnawi telah menyampaikan hal ini pada Rapat Paripurna LPJ APBD 2025, Rabu (3/6/2026). Selain menyoal aset, fraksi-fraksi juga menyampaikan catatan dan apresiasi terhadap APBD 2025.
Semua fraksi akhirnya sepakat menerima LPJ untuk dibahas lebih lanjut. Wali Kota Eva Dwiana bersyukur LPJ disetujui. “Alhamdulillah semua fraksi setuju. Selanjutnya kita fokus ke APBD Perubahan 2026,” ujarnya.
DPRD menegaskan, tanpa legalitas jelas, 11 aset itu rawan diklaim pihak lain dan merugikan keuangan daerah.(Hajim).
