Helo Indonesia

Hakim Indonesia Akan Gelar Aksi Cuti Bersama, Tuntut Revisi Kesejahteraan

M Ridwan - Nasional
Jumat, 27 September 2024 10:41
    Bagikan  
IKAHI-
Ist

IKAHI- - Aksi cuti bersama yang akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.

HELOINDONESIA.COM - Ribuan hakim di seluruh Indonesia merencanakan aksi cuti bersama yang akan berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memadai dalam mengatur kesejahteraan hakim, terutama terkait gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012). Hingga saat ini, aturan tersebut belum pernah direvisi, meskipun kondisi ekonomi, termasuk inflasi, terus berubah.

Hakim, sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia, selama ini merasa terabaikan dalam hal kesejahteraan. Salah satu hakim yang menjadi penggerak aksi ini menegaskan bahwa ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim bisa berdampak buruk, seperti meningkatnya kerentanan terhadap praktik korupsi.

"Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkret," ujar jubir IKAHI dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (26/9/24).


Gerakan ini menuntut revisi PP 94/2012 agar penghasilan hakim lebih layak dan sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini. Selain gaji yang stagnan, tunjangan hakim juga dinilai tidak mencukupi, terutama untuk memenuhi standar hidup di berbagai wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Aksi Cuti dan Audiensi di Jakarta

Sebagai bagian dari aksi, para hakim akan melakukan audiensi dengan berbagai lembaga terkait di Jakarta. Selain itu, aksi protes damai juga direncanakan di depan kantor-kantor pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk menyoroti kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang dinilai telah lama diabaikan.


"Selain aksi di daerah, ribuan hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan tokoh nasional dan menyampaikan aspirasi secara langsung," ungkapnya.

Aksi cuti bersama ini dinilai sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah bahwa penegakan hukum yang efektif tidak mungkin tercapai tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai bagi para penegak hukumnya. Menurut mereka, ketidakadilan dalam pengaturan gaji dan tunjangan saat ini bisa menurunkan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Tuntutan Hakim Indonesia

Dalam aksi ini, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Mendesak Presiden untuk segera merevisi PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
2. Menuntut pemerintah menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim.
3. Mendukung Mahkamah Agung dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif mendorong revisi PP 94/2012.
4. Mengajak seluruh hakim untuk berpartisipasi dalam aksi cuti bersama sebagai bentuk protes damai.
5. Mendorong percepatan pembahasan RUU Jabatan Hakim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


Kesejahteraan Hakim Masih Rendah

Sejak 2012, gaji pokok dan tunjangan hakim tidak mengalami peningkatan, meski harga kebutuhan pokok terus naik. Sebagai gambaran, harga emas pada 2012 sebesar Rp584.200 per gram, sementara pada Januari 2024, harga emas telah mencapai Rp1.132.000 per gram. 

"Perbedaan yang signifikan ini jelas menunjukkan bahwa kesejahteraan hakim telah jauh tertinggal," ujar seorang hakim yang enggan disebutkan namanya.

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) juga mendukung penuh aksi ini, dengan harapan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menjadikan kesejahteraan hakim sebagai salah satu prioritas utama.

"Semoga di pemerintahan yang baru ini, kesejahteraan hakim mendapat perhatian yang serius," ujar Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, menutup keterangannya.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi perubahan kesejahteraan hakim di Indonesia, demi terwujudnya sistem peradilan yang lebih adil dan berintegritas.