Helo Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT

Jumat, 27 September 2024 06:57
    Bagikan  
Tersangka-
Ist

Tersangka- - BHW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan terkait proyek pembangunan prasarana LRT yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka terbaru, BHW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja, ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan terkait proyek pembangunan prasarana LRT yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.

Penetapan tersangka BHW dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengumpulkan cukup bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024. Sebelumnya, BHW telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun setelah penyidik menemukan cukup bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

"BHW diduga terlibat dalam tindakan markup pada beberapa kegiatan dalam proyek pembangunan LRT serta diduga mengalirkan dana kepada tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan dalam rilis sebelumnya," jelas Vanny Kasipenkum Kejati Sumsel dalam keterangannya.

Tersangka BHW kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kayak Orang Bingung, Entah Mau Berkunjung atau Menduduki, Atal S Depari Mondar-mandir di Kantor PWI

Dalam kasus ini, BHW diduga melanggar ketentuan hukum dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider, BHW juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan LRT tersebut. Penyidik juga menyebutkan bahwa beberapa kegiatan dalam proyek tersebut fiktif, dan BHW diduga berperan sebagai perencana yang memanipulasi laporan kegiatan tersebut.

Baca juga: Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp5,71 Triliun, Menteri AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement

Kasus ini terus berkembang, dan Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas.