HELOINDONESIA.COM -
Pendaftaran untuk PPPK 2024 sudah dibuka oleh BKN pada Selasa, 1 Oktober 2024 sama seperti CPNS kalian juga perlu memiliki akun SSCASN untuk melakukan pendaftarannya.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbeda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Pendaftaran untuk PPPK ini lebih dikhususkan untuk guru, bidan pendidik, eks tenaga honorer kategori II, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN dan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Akan terdapat t 1.031.554 formasi tersedia untuk tenaga non-ASN, dengan prioritas diberikan kepada guru, bidan, dan tenaga honorer.
Baca juga: Tips dan Trik Jitu Hadapi Tes SKD CPNS 2024, Dapatkan Skor Tertinggi !
Cara mendaftar PPPK
Sebelum daftar PPPK, pastikan sudah mengetahui cara pendaftarannya. Adapun untuk cara pendaftarannya yakni sebagai berikut:
- Pertama-tama, buat akun terlebih dulu melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Lalu, isi biodata diri
- Kemudian, isi informasi ijazah dan gelar
- Selanjutnya, isi identitas diri sesuai KTP (alamat, nomor ponsel, alamat, tinggi badan, akun sosmed, dan tanda tangan)
- Pilih jenis seleksi “PPPK”
Baca juga: Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Pejuang ASN Mesti Tahu !
- Isi instansi dan formasi sesuai pilihan kamu
- Isi informasi detail ijazah sesuai formasi yang dipilh
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Sebelum cetak kartu, baca resume terlebih dulu untuk memastikan data sudah benar
Syarat Daftar PPPK 2024
Untuk mengikuti seleksi PPPK, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun beberapa syarat dokumennya sebagai berikut:
– Kartu Keluarga (KK)
– KTP atau Surat Keterangan dari Dinas
– Surat Kependudukan dan Catatan Sipil
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pas foto
– Swafoto/selfie
– Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan instansi yang dipilih
Baca juga: Tips Mengerjakan Soal SKD di CPNS 2024 Agar Lolos dan Dapat Skor Tinggi, Kerjakan Soal Termudah !
