Helo Indonesia

DLH Bandar Lampung Hentikan Sementara Aktivitas di Bukit Camang, Izin Lingkungan Dievaluasi

1 jam 49 menit lalu
    Bagikan  
DLH Bandar Lampung Hentikan Sementara Aktivitas di Bukit Camang, Izin Lingkungan Dievaluasi

Plh Kadis DLH Kota Bandarlampung Budi Ardianto ( Foto Dokumen Helo).

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Bukit Camang sebelum seluruh perizinan lingkungan dinyatakan lengkap dan sah.

Aktivitas penggerusan Bukit Camang yang berlokasi di Jalan Yosir Hadisubroto, Kelurahan Tanjung Gading, diketahui telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak tahun 2016. Namun, izin tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan (mal) dan perumahan elite.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pembangunan perumahan elite yang mengabaikan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (30/1/2026), DLH bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), didampingi lurah dan bhabinkamtibmas, telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi Bukit Camang.

“Selanjutnya kami menghubungi Lurah Tanjung Gading untuk mengundang pihak pengembang agar datang ke kantor DLH,” ujar Budi.

Pada Senin (2/2/2026), pihak pengembang memenuhi undangan tersebut dan menyerahkan sejumlah dokumen perizinan. Namun setelah diteliti, izin Amdal yang dimiliki ternyata terbit pada tahun 2016 dan peruntukannya untuk pembangunan perumahan dan pusat perbelanjaan.

“Saat ini dokumen tersebut masih kami pelajari. Selama proses evaluasi berlangsung, seluruh kegiatan di lokasi harus dihentikan sementara,” tegasnya.
DLH juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Berdasarkan informasi yang diterima, pengembang telah memiliki site plan sejak izin Amdal diterbitkan pada 2016. Namun demikian, izin tersebut telah berusia hampir 10 tahun sehingga perlu dikaji kembali masa berlaku dan kesesuaiannya dengan aktivitas di lapangan.

Pasalnya, di lokasi ditemukan aktivitas pengerukan bukit untuk diratakan (cut and fill) yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan mewah dan pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Lurah Tanjung Gading, Lydia Dwi Fransiska, mengungkapkan bahwa perwakilan pengembang sempat menyampaikan secara lisan niat untuk membantu Pemerintah Kota Bandar Lampung membangun talut guna mengantisipasi longsor dan banjir.

“Perwakilan pengembang datang kepada saya dan menyampaikan secara lisan ingin membantu Pemkot membangun talut pencegah longsor,” ujar Lydia kepada Helo Indonesia, Jumat (30/1/2026).

Karena dinilai sebagai niat baik, pihak kelurahan menyambut positif rencana tersebut. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya aktivitas pengerukan bukit yang mengarah pada pembangunan perumahan.

“Awalnya kami senang karena ada yang mau membantu. Tapi ternyata bukit malah dikeruk,” ungkap Lydia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terdiri dari DLH, Disperkim, DPMPTSP, lurah, dan bhabinkamtibmas kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tersebut tidak tercatat dalam basis data perizinan yang dimiliki pemerintah daerah.

“Kami akan memanggil pihak pengembang. Jika tidak dapat menunjukkan izin yang sah, maka aktivitasnya akan kami minta untuk dihentikan,” tegas Denis di sela peninjauan.

Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Disperkim, Nopi Nurmansyah, mengingatkan bahwa pengembang tidak boleh sembarangan meratakan bukit, terlebih menimbun lahan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.

“Bukit Camang merupakan kawasan penyangga air hujan. Jika diratakan, dampaknya bisa serius, mulai dari longsor hingga banjir,” pungkasnya.
(Hajim)