LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (4/2/2026).
Hari yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung rapat terkait pengelolaan bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES) itu untuk Lampung.
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan tiga terdakwa sekaligus, yakni Direktur Operasional PT LEB periode 2012–2017 Budi Kurniawan, Komisaris Heri Wardoyo, serta Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri mengungkapkan, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana participating interest (PI) 10 persen dari WK-OSES senilai Rp268,7 miliar tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dana PI tersebut oleh para terdakwa dianggap sebagai pendapatan sah perusahaan. Selanjutnya, dana itu digunakan untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, pemberian tunjangan, serta berbagai fasilitas kepada jajaran pengurus PT LEB. Selain itu, dividen perusahaan juga didepositokan secara tidak sah.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Perwakilan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PKP) Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500,00 atau sekitar Rp268,7 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan pendapatan anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) dalam kurun waktu 2022–2024.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, di hari yang sama, Pemprov Lampung menggelar rapat di Kantor Gubernur Lampung untuk membahas tata kelola dan pengawasan bagi hasil migas dari WK-OSES. Rapat berlangsung di ruang Asisten Ekonomi dan Pembangunan Mulyadi Irsan dan dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian serta sejumlah pejabat terkait.
Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah evaluasi agar pengelolaan PI 10 persen ke depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, salah satu terdakwa, M. Hermawan Eriadi, sempat mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (8/12/2025). Namun, Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hermawan Eriadi sah secara hukum.
Hakim menilai penyidik Kejati Lampung telah memiliki alat bukti yang cukup, didukung keterangan saksi serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan praperadilan. (HBM/Hakim)
