LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Bupati Mesuji Elfianah, didampingi Wakil Bupati Yugi Wicaksono dan Sekretaris Daerah Budiman Jaya, melantik dan mengukuhkan 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Pelantikan berlangsung di Aula Tabek Oi, Kantor Bupati Mesuji, Rabu (4/2/2026).
Sebanyak 72 ASN yang dilantik terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II, Administrator, Pengawas, serta Jabatan Fungsional.
Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Elfianah mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan.
Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pelantikan dan pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi perangkat daerah, yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Mesuji Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
“Peralihan tugas ASN merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Elfianah.
Ia menjelaskan, mutasi dilakukan setelah melalui proses monitoring dan evaluasi sebagai upaya optimalisasi kinerja organisasi.
Penentuan jabatan, lanjutnya, didasarkan pada peraturan kepegawaian dengan mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, serta komitmen pengabdian.
Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini harus dimaknai sebagai kepentingan organisasi dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan tertentu.
Pada kesempatan tersebut, Elfianah juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses pelantikan pejabat di Kabupaten Mesuji.
“Saya tidak menginginkan apapun selain prestasi kerja. Itulah bayaran yang saya harapkan dari amanah yang telah diberikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian dan tugas pokok serta fungsi jabatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Berikan contoh yang baik, hindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik instansi, dan terus tingkatkan kapasitas diri seiring perkembangan teknologi dan informasi,” pungkasnya.
(Aan.S)
