HELOINDONESIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi mengeluarkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Aturan tersebut mengatur bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
3. Belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelamar dengan kriteria tersebut hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini dan melamar pada jabatan tertentu, yaitu:
Pengelola Umum Operasional,
Operator Layanan Operasional,
Pengelola Layanan Operasional, atau
Penata Layanan Operasional.
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 ini telah dibuka melalui portal SSCASN BKN sejak 17 November 2024 dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.
Baca juga: Gempabumi Tektonik M4.5 Guncang Pulau Pagai Utara, Kepulauan Mentawai, Tidak Berpotensi Tsunami
Kepala BKN mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan melakukan persetujuan (approval) di portal SSCASN bagi pelamar yang memenuhi kriteria tersebut.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.
