HELOINDONESIA.COM - Warga Kemayoran pertanyakan pembangunan kontruksi baja terletak di, Jalan Kemayoran Ketapang Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca juga: Apresiasi Kepada Para Debitur, 130 Pemenang Terpilih Dapat Program bjb Perjalanan Religi Tahun 2024
Pasalnya, pembangunan tersebut menggunakan izin rumah tinggal. Meski begitu, petugas pengawas bangunan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran setengah hati dalam menindak bangunan melanggar.
Pantauan dilapangan ditemukan pembangunan Jalan Garuda Raya menggunakan izin tahun 2006. "Waduh banyak pembangunan melanggar di wilayah Kemayoran. Pada tidur petugas pengawas bangunan CKTRP Kecamatan Kamayoran," keluh Ican (43) salah satu warga Kemayoran, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Kamu Wajib Tau, Sebelum jadi Minuman Kesehatan Tradisional, Ini Bentuk Asli Teh!
Sementara itu, petugas CKTRP Kecamatan Kemayoran Ridwan ketika dikonfirmasi menyatakan, pembangunan kontruksi baja sudah ditindak dengan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT).
Baca juga: Jateng Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Lancar, Alokasikan Dana Rp 67,13 Miliar
"Pembangunan itu sudah berhenti, ngak ada yang kerja. Jika masih bandel kita segel," ungkapnya melalui telepon, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Sehari 2 Pohon Tumbang, 1 Timpa Kantor Kelurahan dan 1 Dapur Warga
Selain itu, sejumlah pembangunan melanggar juga ditemukan di Jalan Kalibaru Timur III, Bungur, Senen Jakarta Pusat (Jakpus) tanpa terlihat izin di lokasi pembangunan.
Baca juga: Tim SAR Evakuasi Tiga Nelayan asal Tegal yang Terombang-ambing di Lautan Akibat Mesin Kapal Mati
Menurut sumber dilapangan, pemilik nekat membangun lantaran sudah koordinasi dengan petugas Suku Dinas (Sudin) CKTRP Jakpus.
Baca juga: Agar Panjang Umur Minumlah Kopi Pagi Hari
"Dua bangunan itu kewenangan tingkat Sudin CKTRP Jakpus. Informasinya pembangunan itu sedang proses izin," ujar salah satu petugas CKTRP.
Baca juga: HUT PDIP 2025, Potong 1 Tumpeng dan 51 Tumpeng Dibagikan ke Warga
Gegara Layanan SIMBG Sering Eror, pembangunan didirikan tanpa izin. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung yakni dalam penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Di Balam, Target Awal Program Makanan Bergizi 2.903 Siswa di Sukarame
"Itu online SIMBG sering eror dan bikin pusing masyarakat sebagai pemohon. Tolong pak Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno segera memperbaiki pelayanan ini sehingga tidak banyak pembangunan tanpa izin menjamur di wilayah Jakpus," tambah salah satu pemohon lainnya.
Baca juga: Malaysia Open 2025: Fajar/Rian Kandas lawan Ganda Malaysia
Senada dengan Ricardo, dia juga mengeluh dan pusing tujuh keliling karena system online SIMBG kusut sering ngadat padahal dibandingkan di wilayah lain lebih mudah dan cepat untuk rumah tinggal 14 hari kerja.
Baca juga: Proyek Pengendalian Banjir Kota Semarang Dirancang Secara Kolaboratif
"Kenyataan nya hanya isapan jempol. Online SIMBG sering eror. Berbulan-bulan pemohon ngurus izin malah ngulang-ngulang terus dari nol lagi," tandasnya.
Baca juga: Bupati Kendal Ajak Masyarakat Belajar Ilmu Agama dengan Pemahaman yang Benar
Tokoh masyarakat Budi berharap Wali Kota Jakpus Arifin mengusulkan perombakan di jajaran Sudin CKTRP Jakpus karena banyak laporan aduan tentang sepak terjang kinerja petugas CKTRP Jakpus yang ngawasin bangunan sering masuk angin.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyampaikan terima kasih untuk informasi bangunan-bangunan tersebut. "Saya perlu menanyakan dulu dengan Kasudin CKTRP Jakpus yang punya Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan terhadap bangunan-bangunan dimaksud. Tks informasinya," singkatnya. (*/is) ***

