HELOINDONESIA.COM - Petugas gabungan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) diterjunkan pada kegiatan Rabu Tertib yang di gelar rutin.
Baca juga: Suksesnya HPN 2025, Ketua Umum IKWI: Terima Kasih Kepada Warga Kalsel dan Semua Pihak yang Mendukung
Untuk diketahui, kegiatan operasi penertiban yang menyisir sejumlah kawasan bahu jalan maupun taman di wilayah RW 01, 03, 04, 011 dan RW 014 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru ini berlangsung kondusif.
Sementara itu, Camat Johar Baru, Ishran Prasetiawan menyatakan, kegiatan penertiban ini adalah bagian program Rabu Tertib yang rutin di gelar setiap pekan tujuannya untuk penataan wilayah dan mengurai kesemrawutan lingkungan.
Baca juga: Skor IPK 2024 Meningkat, KPK Dorong Penguatan Pemberantasan Korupsi
Lanjutnya, dalam kegiatan penertiban ini sambung Ishran melibatkan petugas gabungan tiga pilar Kelurahan Tanah Tinggi, Kepolisian, TNI dan UKPD terkait yakni Satpol PP, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (LH) dan PPSU.
Baca juga: Api Asmara Raya Pameran Seni di Surabaya, Bagian dari Perjalanan Roda Nasib Art Funny Road
"Operasi penertiban menyisir kawasan Taman Bunder Jalan Tanah Tinggi 2, Jalan Tanah Tinggi V, Jalan Baladewa dan kawasan bantaran Kali Anak Sentiong Jalan Mohammad Ali," jelas Ishran pada, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: SDN Poris Pelawad 10 Kota Tangerang Gelar Pentas Seni Seru Sarimi Gelas
Hasilnya, sebanyak 8 gubuk liar yang berdiri di atas trotoar bantaran Kali Anak Sentiong Jalan Mohammad Ali ditertibkan. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar di jalan diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Suduinhub) Jakpus. "Kami harap setelah penertiban ini lingkungan lebih rapi dan nyaman," imbuhnya.

Baca juga: Kesedihan Pelayat Iringi Kepergian Andy Kridasusila, Almarhum Dinilai Ikut Besarkan Nama USM
Lurah Tanah Tinggi, Chotibul Umam menambahkan, dalam kegiatan itu pihaknya juga melakukan penyerahan surat peringatan (SP) pertama terhadap 78 pelaku UKM di lokasi eks Loksem JP nomor: 71 Jalan Baladewa RW 011 Tanah Tinggi. Hal itu lantaran perizinan Loksem tersebut sudah tidak lagi diperpanjang sejak berakhir tahun 2021 lalu.
Baca juga: Pemdes Margorejo Salurkan Bibit Pohon Buah Bantuan dari DLHK Jateng
"Hari ini kami hanya menyampaikan SP satu ke pedagang eks Loksem nomor: 71. Selamjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai SOP dan aturan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Pj. Bupati Nukman Meninjau Lokasi Kebakaran di Kecamatan Way Tenong
Menanggapi kegiatan penertiban, Tokoh Masyarakat Jakpus Budi menegaskan, seharusnya kegiatan Rabu Tertib seperti ini diikuti kecamatan lain di wilayah Jakpus karena dalam upaya penataan wilayah dari kesemrawutan dan kekumuhan.
Baca juga: Pj. Bupati Nukman Meninjau Lokasi Kebakaran di Kecamatan Way Tenong
Misalnya, seperti Fasilitas Umum (Fasum), bahu jalan, pedestarian maupun saluran, kata tokoh ini sudah berubah fungsi manjadi lapak pedagang maupun parkir liar (Parli).
Baca juga: Pastikan Program Kesehatan Gratis Lancar, Pj Gubernur Datangi Puskesmas Gedongtataan
"Ini catatan untuk Wali Kota Jakpus Arifin seharusnya dapat menggerakkan jajaran kecamatan lainnya terutama Satpol PP sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) nomor: 8 tahun 2007 untuk melaksanakan penertiban serupa sehingga wilayah tidak lagi awut-awutan dan semrawut," jelas tokoh ini. (*/is) ***
