HELOINDONESIA.COM - Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema) RI menggelar diskusi bertajuk Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital di Jakarta, Sabtu (15/2/2025). Diskusi yang berlangsung di Rumah Makan Ny. Suharti, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, ini menghadirkan dua praktisi hukum muda, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., dan Dr. Fetrus, S.H., M.H., C. Med., CTA., C. MPB. Acara dipandu oleh Muhammad Irvan Mahmud Asia, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA).
Dalam forum ini, para narasumber menyoroti tantangan serta peluang Mahkamah Agung (MA) dalam menegakkan keadilan di era digital. Ketua Forsimema RI berharap diskusi ini dapat menjadi wadah sinergi antara media dan humas peradilan.
Tantangan Peradilan Digital
Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, Dr. Fetrus, menilai bahwa transformasi digital dalam sistem peradilan merupakan langkah maju yang harus terus dikawal.
"Sejak adanya UU ITE dan perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, MA telah melakukan berbagai terobosan. Mekanisme ini penting untuk mendukung masyarakat dalam mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di Indonesia," ujar Fetrus.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara MA, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat agar sistem peradilan digital dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Baca juga: Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pengusaha Nakal Saya Cekik Kau, di Luar Negeri Dipenjara
Sementara itu, Dr. Aturkian Laia menyoroti kendala teknis dalam penerapan sidang daring. Menurutnya, hakim harus tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, meskipun persidangan dilakukan secara virtual.
"Namun dalam praktiknya, banyak kendala seperti gangguan jaringan yang dapat menghambat jalannya sidang. Oleh karena itu, perlu kebijakan yang bijak dalam menentukan efektivitas sidang online, terutama terkait pemanggilan saksi atau terdakwa," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, persidangan tatap muka tetap harus menjadi prioritas jika sidang daring tidak dapat menjamin keadilan secara optimal.
Baca juga: Bertemu Sejumlah Rektor Perguruan Tinggi, Mentrans Ingin Kawasan Transmigrasi Jadi Dapur SDM Unggul
"Yang terpenting, hakim harus tetap menegakkan keadilan. Sebab, hukum tanpa keadilan akan kehilangan maknanya sebagai mahkota keadilan," tegasnya.
