HELOINDONESIA.COM - Menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan diumumkan hari ini, Kamis 15 Juni, pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan catatan lagi. Kali ini sebenarnya unggahan ulang rilis sebelumnya, yang ditulis pada Selasa.
“Saya ingin tegaskan, apapun putusan MK kamis lusa (besok) semoga dapat menguatkan sistem pemilu kita, dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata.
“Kita tentu mendorong MK yang tetap independen, termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases,” tulis Denny Indrayana (@dennyindrayana).
Denny Indrayana mengatakan, dirinya terpaksa mengkritisi, bahwa putusan MK yang terakhir, terkait perpanjangan satu tahun masa jabatan pimpinan KPK, sarat dengan aroma kuat strategi Pilpres 2024.
Baca juga: Erick Thohir Puas Meski Timnas Imbang vs Palestina: Ini Modan Bagus Menantang Argentina
Yaitu, ketika KPK masih diperlukan dalam manajemen pilah-pilih perkara, mana kasus yang dipetieskan karena berkait dengan kawan koalisi, serta mana kasus yang diangkat karena menyangkut dengan lawan oposisi.
Dia mengaku menghormati MK namun rasa hormat itu tidak diwujudkan dengan puja-puji yang menghanyutkan, tapi bisa dengan teguran dan juga cara lain untuk mengingatkan.
“Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign),” tulisnya lagi.
“Rasa hormat tidak selalu harus diwujudkan dengan puja-puji yang menghanyutkan, tetapi bisa pula dengan teguran sayang yang mengingatkan. Meskipun, saya sangat mengerti pengawalan kritis demikian rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi, dan karenanya mudah dijerat dengan delik pidana, atau kriminalisasi,” tambahnya.
Baca juga: Beredar Isu, Mentan SYL Bakal Jadi Tersangka di KPK, Netizen: Suara Nasdem Kuat di Sulsel.
Dirinya mengaku memahami, Pertimbangan 3.19 Putusan MK Nomor 1—2/PUU-XII/2014, dalam pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan perppu MK, pasca ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, karena kasus tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan tersebut, MK mengklasifikasikan setiap tekanan kepada hakim, termasuk tekanan publik sebagai gangguan terhadap prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman, dan dapat diketagorikan sebagai contempt of court.
“Namun, izin saya menyampaikan pandangan, pertimbangan demikian hanya tepat jika sistem penegakan hukum kita juga sudah ideal dan jauh dari praktik koruptif peradilan,” tulis Denny Indrayana.
Menurut dia, ketika semua penegak hukum menjunjung etika profesionalitas dan integritas melawan praktik mafia peradilan. Namun, di saat sekarang, ketika masih ada oknum di Mahkamah Agung yang terjerat kasus mafia hukum dan tengah berkasus di KPK; ataupun MK pun pernah punya noda hitam kasus korupsi yang menjerat Ketua dan Hakim konstitusinya, maka salah satu jaring pengaman yang justru harus dilakukan adalah mendorong kuatnya kepentingan dan kontrol publik (public control).
Baca juga: Sandiaga Uno Resmi Gabung ke PPP, Netizen: Jangan Lompat Lagi Ya, Dosa Besar Melompati Kabah
Menurutnya, kontrol melalui penyampaian pendapat semestinya dilihat sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), untuk menjaga agar MK tidak masuk ke dalam pusaran politik praktis, termasuk ke dalam jebakan strategi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024.
“Karena, berbeda dengan kekuatan politik dan oligarki-bisnis, yang bisa menggunakan tangan besi kekuasaan dan tumpukan dana untuk menggoda oknum hakim di peradilan, rakyat biasa seperti kita hanya punya suara untuk bicara, dan pendapat untuk disampaikan, terkadang memang secara lantang, demi untuk menjaga agar keadilan tidak dijadikan komoditas transaksi politik ataupun diperjualbelikan,” ujar Denny Indrayana. (*)
(Winoto Anung)
